tirto.id - Komisi I DPR RI menyetujui usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan RI-Swedia tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan. Persetujuan tersebut berlangsung kilat.
Awalnya rapat antara Kemenhan dengan DPR RI baru tingkat I, Rabu (30/9/2020). Prabowo memaparkan politik luar negeri yang bebas aktif seperti dalam bidang pertahanan. Indonesia menjalin kerja sama dengan negara-negara sahabat, termasuk Swedia.
Ia menjelaskan Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Swedia pernah melakukan menandatanganan persetujuan dalam bidang pertahanan.
“Agreement between the Government of Republic Indonesia and the Government of Sweden concerning of defence. Namun perjanjian kerja sama tersebut belum dapat diterapkan,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan Swedia telah melakukan pengesahan terhadap persetujuan tersebut, berdasarkan nota diplomatik pada 11 Oktober 2017 yang disampaikan oleh Kedubes Swedia di Indonesia kepada Kementerian Luar Negeri.
Kendati Swedia telah setuju kerja sama namun pemerintah Indonesia belum dapat merealisasikan. Ada syarat yang harus dipenuhi yakni nota kerja sama harus jadi undang-undang.
Dalam rapat itu, Prabowo mengusulkan perjanjian dengan Swedia dijadikan UU. Ia mengutip UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang mensyaratkan adanya UU untuk dasar hukum implementasi perjanjian tersebut.
“Untuk segera melaksanakan perjanjian dimaksud, untuk tunjukkan itikad baik pemerintah Indonesia, dengan demikian pengesahan perjanjian membuka kesempatan bagi Indonesia untuk pengembangan industri pertahanan, intensifkan kerja sama pertahanan, meletakkan landasan hukum kokoh bagi kerja sama kedua negara,” kata Prabowo.
Prabowo juga menjelaskan beberapa poin isi persetujuan antara kedua negara, yakni:
- Pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama termasuk aspek politik militer dan isu keamanan maritim internasional;
- Pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerja sama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, IPTEK, serta lembaga terkait lainnya;
- Pengembangan kerja sama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak;
- Dukungan atas pengembangan kerja sama dalam bidang industri pertahanan yang dapat mencakupi transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan juga jaminan kualitas;
- Pengembangan dan peningkatan pelatihan dan pendidikan di bidang pertahanan dan militer pada semua tingkatan termasuk personel sipil pada Kementerian Pertahanan;
- Pengembangan kegiatan yang mengarah pada kerja sama dalam kedokteran militer dan layanan kesehatan militer.
- Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
Tak lama berselang, Komisi I sudah rampung membagas daftar inventaris masalah (DIM) RUU dan akhirnya semua fraksi sepakat untuk membawa RUU ke pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna mendatang.
“Bapak ibu, setelah mendengarkan pendapat mini fraksi dapat kita simpulkan bahwa kesembilan fraksi di DPR RI dapat menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia Kerja Sama Bidang Pertahanan. Untuk dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU. Disetujui ya?” kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota rapat. Abdul Kharis pun mengetuk palu persetujuan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali