tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyoroti ketimpangan tajam dalam sistem ekonomi nasional, terutama terkait perbedaan beban bunga kredit antara rakyat kecil dan pengusaha besar.
Dia menilai kondisi ini merupakan bukti arah ekonomi Indonesia telah menyimpang dari rancang bangun para pendiri bangsa.
"Saya memang disebut saya memang bukan ahli keuangan, tapi saya kaget. Waktu kampanye, saya berurusan dengan ibu-ibu yang ikut Mekaar (PNM Mekaar—Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), kredit super mikro. Mereka rata-rata bayar bunga itu 24 persen," ujar Prabowo saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI ke-18 di Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026).
Prabowo membandingkan beban bunga yang mencekik kaum ibu tersebut dengan fasilitas kredit yang diterima oleh para pengusaha besar dari bank-bank milik pemerintah atau Himbara.
"Bagaimana? Saudara pengusaha, pengusaha-pengusaha besar pinjem uang dari bank-bank Himbara, bank milik pemerintah, bunganya 9 persen, 10 persen. Bagaimana orang miskin bayar bunga lebih tinggi daripada pengusaha besar?" kata Prabowo di hadapan ratusan pengusaha muda.
Menurut Presiden Prabowo, kejanggalan ini muncul karena Indonesia cenderung membesarkan konglomerasi dan memberikan lip service terhadap asas kekeluargaan yang diamanatkan konstitusi.
Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya kembali pada Pasal 33 UUD 1945 sebagai cetak biru (blueprint) ekonomi nasional agar bangsa tidak runtuh.
"Jadi, kejanggalan-kejanggalan ini saya coba luruskan. Saya sangat yakin kalau kita laksanakan Pasal 33 (UUD 1945) tentunya dengan arif, dengan bijaksana, saya yakin Indonesia akan bangkit dengan cepat," tegasnya.
Prabowo juga meyakini dengan melaksanakan amanat konstitusi secara arif, Indonesia dapat segera mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang selama ini menghambat kebangkitan bangsa.
Terkait hal tersebut, Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan instruksi politik kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PNM untuk memangkas bunga kredit Mekaar bagi keluarga prasejahtera dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen per tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi ekonomi kerakyatan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































