tirto.id - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional, Jumat (7/2/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar di Istana Bogor, Jawa Barat, Prabowo mengatakan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun, pembentukannya baru dilakukan pada 2024.
"Baru kita wujudkan tahun 2024, berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang," kata Prabowo di Istana Bogor, Jawa Barat saat membuka rapat, Jumat (7/2/2025).
Prabowo mengatakan, pertahanan adalah suatu yang vital bagi suatu negara. Ia mengingatkan, pertahanan merupakan bentuk amanat undang-undang dalam upaya perlindungan terhadap seluruh masyarakat.
Terkait dengan bentuk Dewan Pertahanan Nasional, Ketua Harian sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoedin, mengatakan, kantor Dewan Pertahanan Nasional terletak di Kementerian Pertahanan. Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertahanan Nasional akan memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia.
"Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun," ucap Sjafrie.
Sjafrie mengemukakan, pembentukan struktur Dewan Pertahanan Nasional masih dalam proses finalisasi. Ia mengatakan, setidaknya Dewan Pertahanan Nasional akan memiliki tata kerja dengan tiga kedeputian, yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi dan dibantu oleh kesekretariatan. Kemudian, saat ini sedang melalui proses harmonisasi dari kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher