tirto.id - Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan yang melanggar peraturan terkait pertanahan dan hutan agar ditindak. Prabowo telah mengarahkan kepada sejumlah instansi untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
Beberapa intansi yang diarahkan, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), TNI-Polri, serta Kejaksaan Agung.
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ucap Prabowo saat memimpin rapat sidang Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Prabowo menegaskan peraturan terkait pertanahan dan kehutanan harus dijalani semua perusahaan. Ia menjamin tak akan ada perlakuan khusus kepada perusahaan yang melanggar nantinya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang telah diberikan kelonggaran agar segera melaksanakan kewajibannya. Ia pun tak segan ketika harus mencabut izin perusahaan jika ada pelanggaran yang terjadi.
Prabowo menegaskan, pemerintah akan menguasai kembali lahan yang semula dikuasai perusahaan, jika memang perusahaan melakukan pelanggaran. Utamanya, jika lahan yang dikuasai perusahaan merupakan hutan lindung atau sejenisnya.
"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," tuturnya.
"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," lanjut dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto