tirto.id - Tantangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk dapat kembali bertengger di kursi DPR kian terpuruk. Dalam agenda pembacaan putusan sela PHPU Pileg, sampai Selasa (21/5/2024) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak akan melanjutkan perkara sengketa pemilu legislatif yang diajukan PPP di 8 Provinsi.
Hakim konstitusi menilai permohonan yang diajukan PPP di daerah pemilihan (Dapil) tersebut kabur atau obscuur. Sampai sidang sesi sore, pukul 18.00 WIB, beberapa permohonan PPP yang ditolak meliputi sejumlah Dapil di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatera Barat, Lampung, hingga Banten.
Dalam sengketa Pileg 2024, PPP mengklaim ada ratusan ribu suara milik mereka yang berpindah secara ilegal ke Partai Garuda. Migrasi suara ini disebut terjadi di 35 Dapil yang berada di 19 provinsi.
Dalam pembacaan putusan di Dapil Jawa Barat misalnya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan, PPP dalam permohonannya menyatakan perolehan suara mereka diambil oleh Partai Garuda di enam Dapil di Jawa Barat. Namun, dari enam Dapil yang ada, PPP disebut tak secara rinci menulis kehilangan suara di empat dapil di antaranya.
“Untuk Dapil Jawa Barat 7, 9, 11, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon tanpa diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai,” urai Guntur.
Dia menuturkan, PPP dalam permohonannya juga tidak menguraikan tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat 5. Karena itu, dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan PPP.
Sementara untuk permohonan PPP di Dapil Jawa Tengah, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menuturkan, isi permohonan PPP terkait perolehan suara tergolong tidak jelas alias kabur (obscuur). PPP mendalilkan perolehan suara mereka dialihkan ke Partai Garuda di Dapil Jawa Tengah 3.
“Dalam permohonan [PPP] tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon [PPP],” kata Saldi Isra saat sidang.
Saldi menilai, PPP tidak merinci berapa perbedaan perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara, kecamatan, kota, provinsi, maupun nasional. Di satu sisi, PPP dalam permohonannya juga tidak mengungkapkan mengapa terjadi pengalihan suara ke Partai Garuda. Karena itu, permohonan PPP di Dapil Jawa Tengah 3 dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Alasan senada juga disampaikan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. Saat membacakan putusan permohonan PPP di Dapil Papua Tengah, Enny, menilai, PPP mendalilkan perolehan suara mereka di beberapa kabupaten di Papua Tengah dipindahkan ke PDIP.
Enny menyatakan, permohonan PPP untuk Papua Tengah tergolong obscuur. Sebab, dugaan perpindahan suara dari PPP ke PDIP tidak dijelaskan secara rinci dalam permohonan parpol berlambang kabah tersebut.
“Petitum yang tidak jelas apalagi saling bertentangan dengan posita [isi permohonan] berpotensi membuat permohonan menjadi tidak jelas atau pun kabur,” Enny.
Dengan bergugurannya sengketa Pileg yang dilayangkan PPP di sejumlah provinsi, maka peluang parpol tersebut untuk kembali masuk ke DPR juga semakin kabur. Pada Pileg 2024, PPP cuma meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, torehan ini tidak memenuhi syarat ambang batas 4 persen parlemen yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyatakan dasar hukum putusan yang diambil hakim konstitusi dalam permohonan yang diajukan PPP cukup berdasar. Kaka menilai, permohonan yang diajukan PPP tidak ditunjang dengan data dalam proses rekap di masing-masing Dapil.
“Dengan demikian maka sangat tipis peluang PPP ke senayan,” kata Kaka kepada Tirto, Selasa (21/5/2024).
Kaka menilai nasib PPP bisa menjadi bahan evaluasi para parpol melakukan reformasi di tubuh partai. Dia memandang, banyak parpol yang sudah kehilangan ideologi jelas sehingga ditinggalkan oleh pemilih atau konstituen mereka.
“Harus menjadikan partai lebih demokratis dan memiliki ideologi jelas,” ucap Kaka.
PPP Bakal Berbenah
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, pasrah terhadap hasil sidang sengketa Pileg di MK. Awiek, sapaan akrabnya, menuturkan pada akhirnya PPP harus menerima segala putusan yang akan dijatuhkan MK.
“Putusan MK apapun hasilnya final dan mengikat, jadi tentu kita hormati. Toh PPP realistis juga,” kata Awiek kepada Tirto, Selasa.
Awiek menegaskan, hasil Pemilu 2024 akan menjadi bahan evaluasi PPP untuk berbenah ke depan. Termasuk, tidak menutup kemungkinan partai berlogo ka'bah itu melakukan perombakan pimpinan sebagai bentuk pembenahan partai secara total.
“Kalau majelisnya sudah menyepakati bersama, saya kira tinggal siapa saja yang punya kapasitas memimpin partai boleh-boleh saja. Tapi yang jelas perbaikan partai itu perlu, karena tantangan Pemilu 2029 akan lebih berat,” tegas Awiek.
Awiek menuturkan, sikap PPP ke depan belum ditentukan karena harus melakukan musyawarah demi mencapai kesepakatan. Namun, dia tidak menampik banyak aspirasi dari kader-kader secara individu untuk mendorong PPP bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Ada juga yang menyerukan pembenahan partai sehingga PPP tidak perlu ikut-ikutan, jadi masih dinamis. Tapi banyak pribadi yang bilang gabung aja pemerintahan,” ucap Awiek.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mengatakan keputusan PPP untuk merapat ke kubu pemerintah merupakan langkah yang rasional. Secara historis, PPP tidak punya akar sikap untuk menjadi partai oposisi sejak reformasi terjadi.
“Sehingga bergabung ke pemerintah sangat besar kemungkinannya dari sisi historis. Sebagai konsekuensinya tentu PPP mendapatkan jatah di Kabinet,” kata Agung kepada Tirto, Selasa.
Agung memandang, peluang PPP untuk kembali masuk ke Senayan masih ada meskipun semakin sempit. Peluang akan semakin lebar jika sisa perkara permohonan PPP memenuhi kriteria MK.
“Di mana saksi dan bukti yang disertakan bisa menunjukkan terjadi perubahan suara di daerah-daerah yang dimaksud,” jelas Agung.
Jika dalam permohonan selanjutnya PPP gagal meyakinkan hakim konstitusi, maka peluang menuju Senayan bisa jadi pupus. Pasalnya, MK sudah menolak permohonan PPP di Dapil dengan jumlah populasi pemilih yang besar, seperti di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Analis politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, justru berpendapat peluang PPP lolos ke Senayan akan ditentukan lobi-lobi politik yang dilakoni parpol. Dedi menilai, PPP bisa saja diloloskan ke DPR jika parpol pemerintahan terpilih atau calon penguasa, membantu mereka dengan lobi politik.
“Tetapi bukan tidak mungkin PPP diloloskan ketika dia melakukan lobi-lobi politik, utamanya dengan Gerindra. Misalnya wacana yang sudah berkembang adalah Gerindra menawarkan satu posisi Menteri ke PPP,” ujar Dedi kepada Tirto, Selasa.
Secara rasional dengan melihat dinamika di MK, Dedi memang menyatakan sangat besar kemungkinan PPP gagal melaju ke DPR. Tetapi, dia mengingatkan, MK pernah membuat putusan-putusan kontroversial yang sarat akan nuansa politis ketimbang konstitusional. Bukan tidak mungkin, putusan serupa juga diterapkan untuk meloloskan PPP ke kursi parlemen.
“Misal bagaimana MK mampu meloloskan [pencalonan] Gibran. Bagaimana MK juga mengabaikan dissenting opinion dalam sengketa pilpres, artinya bahwa MK punya potensi berubah sikap,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi memandang faktor kepemimpinan menjadi sandungan utama performa buruk PPP di Pemilu 2024. Kepemimpinan Muhammad Mardiono yang saat ini menjabat Plt Ketua Umum PPP, dinilai tidak memiliki kapasitas untuk membawa parpol mengamankan suara pemilih mereka.
“Maka sudah tepat bahwa hasil pemilu dijadikan evaluasi dan PPP mencari sosok baru,” tutur Dedi.
Hal senada dengan Dedi juga dilontarkan oleh Analis politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo. Kunto, menjelaskan, pimpinan parpol dapat dimintai
pertanggungjawaban atas kegagalan jika seandainya PPP resmi tidak lolos ke DPR.
Meski bukan satu-satunya faktor kegagalan, namun keputusan pimpinan sudah pasti berpengaruh pada nasib perolehan suara di pemilu.
“Namun keputusan Ketum berkoalisi di partai tertentu dalam pilpres kan juga dianggap kesalahan langkah yang pasti dihukum [partai],” ujar Kunto kepada Tirto.
PPP dinilai berpeluang besar membuka bursa pimpinan baru sebagai hasil evaluasi pemilu. Kunto memandang, PPP sangat dinamis dan punya akar yang kuat dengan beberapa faksi di dalamnya sehingga dinamika pergantian pimpinan akan cukup tinggi.
“Sebab peluang PPP sangat kecil lolos ke Senayan untuk melewati parliamentary threshold, walaupun cuma kurang beberapa persen suara. Ini gara-gara di permohonan awal PPP tidak mencantumkan data di awal,” jelas Kunto.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin