Menuju konten utama

PPP Ingatkan Jokowi Siapkan Landasan Hukum Bila Pindahkan Ibu Kota

Arsul mengatakan pemerintah harus segera menyiapkan rancangan undang-undang pemindahan ibu kota sehingga bisa langsung masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

PPP Ingatkan Jokowi Siapkan Landasan Hukum Bila Pindahkan Ibu Kota
Sekjen PPP Arsul Sani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Pulau Kalimantan.

Namun, PPP tetap mengingatkan pemerintah untuk lebih hati-hati dan tak terburu-buru dalam memindahkan ibu kota. Apalagi, harus dibuat dulu landasan hukumnya.

"Secara prinsip setuju hanya sebagai wakil rakyat kami perlu mendapat penjelasan lebih detail dan saya yakin nanti presiden akan mengumpulkan koalisinya bahas lebih detail," jelas Sekjen PPP Arsul Sani di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Apabila sudah jelas wacana pemindahan ibu kota ini, Arsul mengatakan pemerintah harus segera menyiapkan rancangan undang-undang pemindahan ibu kota sehingga bisa langsung masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Arsul proses pemindahan ibu kota tak bisa langsung begitu saja karena ada proses yang harus dilewati dan disiapkan. Lamanya proses inilah yang membuat perlunya landasan hukum dalam memindahkan ibu kota.

"Proses pemindahan ibu kota akan lama kalau ada UU nya maka ini akan mengikat siapapun termasuk DPR dan presiden yang datang, kalau tanpa ada landasan uu itu takutnya nanti bisa berubah pikiran presiden berikutnya," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan lokasi ibu kota baru yang selama ini sempat disebut akan dipindah ke Kalimantan, Senin (26/8/2019) siang. Informasi ini diunggah dalam akun Youtube resmi Sekretariat Presiden dengan judul "Upcoming Live, Presiden Jokowi Mengumumkan Ibu Kota Baru", pada Senin (26/8/2019).

Dalam keterangan di channel Youtube Sekretariat Presiden itu disebutkan, "Presiden Joko Widodo akan melakukan konferensi pers terkait pemindahan ibu kota negara di Istana Negara, Senin 26 Agustus 2018 pada pukul 13.00 WIB," Video yang berdurasi satu menit tersebut menginformasikan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan secara langsung.

Dalam video itu dideskripsikan Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan, meski belum diputuskan lokasi spesifik oleh pemerintah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil meralat pernyataannya bahwa ibu kota negara pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.

Sofyan menjelaskan kalau yang benar adalah seperti yang diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor bahwa lokasi ibu kota masih dalam tahap studi.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBUKOTA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari