tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan lokasi ibu kota baru yang selama ini sempat disebut akan dipindah ke Kalimantan, Senin (26/8/2019) siang.
Informasi ini diunggah dalam akun Youtube resmi Sekretariat Presiden dengan judul "Upcoming Live, Presiden Jokowi Mengumumkan Ibu Kota Baru", pada Senin (26/8/2019).
Dalam keterangan di channel Youtube Sekretariat Presiden itu disebutkan, "Presiden Joko Widodo akan melakukan konferensi pers terkait pemindahan ibu kota negara di Istana Negara, Senin 26 Agustus 2018 pada pukul 13.00 WIB,"
Video yang berdurasi satu menit tersebut menginformasikan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.
Dalam video itu dideskripsikan Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan, meski belum diputuskan lokasi spesifik oleh pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil meralat pernyataannya bahwa ibu kota negara pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.
Sofyan menjelaskan kalau yang benar adalah seperti yang diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor bahwa lokasi ibu kota masih dalam tahap studi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan pemindahan ibu kota akan didahului dengan pembuatan undang-udang (UU) baru. Menurut Akmal, pemindahan ibu kota akan menjadi kebijakan eksekutif sehingga perlu dituangkan dalam produk hukum.
“Iya pastinya dirumuskan jadi satu UU,” kata Akmal kepada wartawan usai diskusi di Jakarta pada Sabtu (24/8/2019).
Akmal menjelaskan pembahasan untuk merancang UU baru tersebut akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menentukan lokasi pasti ibu kota baru.
Editor: Agung DH