tirto.id - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengingatkan pemerintah pusat untuk segera melucuti status Jakarta sebagai ibu kota dan daerah dengan otonomi khusus.
Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endy Jaweng menjelaskan status Jakarta perlu segera direvisi agar tidak tumpang tindih dengan kehadiran ibu kota baru yang juga akan dibuatkan UU-nya.
“Kerangka regulasi paling tidak untuk mengatur kembali soal Jakarta UU Nomor 29 tahun 2007 Jakarta itu jadi ibu kota negara. Kalau ini belum dicabut ini harus dilucuti dulu diselesaikan dulu,” ucap Robert dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Robert menjelaskan bentuknya pasti harus berupa penerbitan UU baru untuk mencabut UU lama yang mengakui Jakarta sebagai ibu kota negara. Ia mengatakan jika pemerintah serius, maka tahapan sudah harus menyentuh perubahan ini sehingga harus melangkah dari kajian teknis dan perencanaannya.
“Kalau gak ada revisi Jakarta jadi dimandatkan sebagai ibukota. Jadi perlu UU melucuti, mencabut kedudukan Jakarta sebagai ibukota. Ini gak bisa sebatas pernyataan izin dan kajian. Jadi ada kerangka aturan dan itu levelnya harus UU,” ucap Robert.
Hal serupa juga dinyatakan oleh sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam. Asvi menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu turun tangan untuk segera melucuti status Jakarta sebagai ibu kota dan daerah khusus.
“Mungkin nanti Kemendagri perlu mengubah DKI. Jadi bukan DKI lagi. Tapi daerah khusus atau apapun lah. Bukan DKI lagi,” ucap Aswi dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan bahwa pemerintah akan segera mencabut UU yang menjadikan Jakarta sebagai ibu kota. Namun, ia memperkirakan proses itu baru akan dilakukan bila Presiden Joko Widodo sudah menetapkan lokasi pasti di mana ibu kota baru sesungguhnya akan pindah.
Yang pasti, Akmal mengatakan kalau prosesnya sedang berjalan. Ia menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah bergerak untuk menyelesaikan hal ini.
“Kalau ibu kota sudah pindah ke sana berarti regulasi harus kita revisi. Sesungguhnyra revisi UU 29 Tahun 2017 sudah berjalan. Pak Anies sudah memberi kepada kita cuma dulu pernah diajukan kemudian kami kembalikan tolong disinkronkan dengan rencana pemindahan ibu kota,” ucap Akmal di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri