Menuju konten utama

Soal Referendum Ibu Kota, Ahli Hukum: Ini Tak Sesuai Konstitusi

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pemindahan ibu kota negara adalah hak prerogatif presiden, tanpa ada proses jajak pendapat atau referendum.

Soal Referendum Ibu Kota, Ahli Hukum: Ini Tak Sesuai Konstitusi
Peta Indonesia dengan daerah yang berwarna hijau. Pemerintah membahas rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke provinsi lain. Antarafoto/Bayu Prasetyo.

tirto.id - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pemindahan ibu kota negara adalah hak prerogatif presiden. Menurut Rully, konsekuensi ini membuat rencana pemindahan tidak memerlukan proses jajak pendapat atau referendum.

Rully mengatakan posisi presiden di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Dengan demikian, ia dapat menentukan arah kebijakan.

“Gak perlu referendum. Jajak pendapat tanya ke seluruh kampung-kampung gak perlu. Gagasan itu keliru dan menyalahi konstitusi,” ucap Rully dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

Rully menjelaskan saat ini ada beberapa anggota DPR yang mengeluhkan kalau mereka tidak diajak berbicara dulu terkait pemindahan ini, tetapi hal itu tak masalah. Menurut Rully, posisi ibu kota sebagai pusat pemerintahan membuat pemindahannya dapat bergantung pada kebijakan presiden.

“Jadi itu boleh [gak ngomong ke DPR],” ucap Rully.

Rully pun mengingatkan DPR sebenarnya tetap memiliki peran. Hanya saja ia mengatakan ada batasannya.

Dalam hal ini, ia merujuk pada pembuatan undang-undang untuk mengukuhkan suatu lokasi di Kalimantan sebagai ibu kota. Hal ini sama dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara.

Di samping itu, peran DPR lainnya juga termasuk mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 karena tidak memungkinkan ada dua kota yang berfungsi sebagai ibu kota sekaligus.

“Kebijakan itu harus ditelurkan dalam instrumen UU. Maka perlu pembahasan DPR karena perlu membuat UU baru. Gimana keputusan itu jadi political will para pembentuk UU. Silakan presiden dan DPR merenungkan,” ucap Rully.

Sebelumnya politikus Gerindra, Fadli Zon mengatakan seharusnya ada referendum terlebih dahulu perlu dilakukan sebelum pemindahan ibu kota dilakukan. Tujuannya untuk membuktikan bahwa masyarakat setuju atau tidak setuju dengan pemindahan ibu kota.

"Saya kira ada bagusnya juga. Kalau perlu diadakan referendum ya, seperti usulan itu, agar ada pendapat masyarakat. Apa sih pendapat masyarakat. Apakah memang perlu pindah ibu kota atau tidak," ujar Fadli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

"Jadi jangan mengada-ada, apalagi dalam situasi ekonomi yang seperti sekarang ini," tambah dia.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri