tirto.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya pemerintah memberitahu terlebih dahulu ke DPR soal pemilihan lokasi ibu kota baru yang sudah disebutkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
"Menyerahkan ibu kota itu bukan perkara keinginan sepihak dan juga terkait UUD, di pasal 2 ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya 5 tahun sekali di ibu kota negara, ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR disounding dong," kata HNW kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Ketua Majelis Syuro PKS mengatakan banyak hal yang harus dilakukan sebelum pemerintah melakukan tindakan.
"Bagaimana nanti kalau DPR menolak? Kan semuanya menjadi kerja balon [enggak jelas], dan menurut saya harusnya selesaikan lah. Lakukan kajian, lalu bawa ke DPR, naskah akademiknya, dibahas, dibawa," kata dia.
Ia mengatakan hingga saat ini anggota DPR masih mempertanyakan naskah akademis yang belum juga diserahkan dari pemerintah soal penelitian pemindahan ibu kota.
"Bahkan kemarin ketika membahas RUU APBN itu juga sama sekali tidak ada poin untuk anggaran pemindahan ibu kota, jadi menurut saya pemerintah mengerjakan tentang konstitusi, UU, ikuti saja prosedurnya tentu DPR akan berlaku sangat profesional, mempertimbangkan secara sisi, karena DPR adalah wakil rakyat," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri