tirto.id - Pemkot Depok membatasi operasional restoran, kafe, warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya hingga pukul 21.00 WIB. Mereka dilarang melayani konsumen yang makan di tempat (dine in) dan hanya membolehkan membungkus (take away) makanan untuk dibawa pulang.
"Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (29/6/2021).
Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan itu merujuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021.
Pembatasan juga menyasar perkantoran Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain," imbuh Dadang.
Untuk sektor esensial beroperasi 100 persen antara lain meliputi kebutuhan kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi hingga industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
"Tapi harus memperhatikan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Penularan Corona di Kota Depok hingga 29 Juni mencapai 60.459 kasus dengan 50.963 sembuh dan 1.070 meninggal. Kota Depok menjadi daerah di Jawa Barat dengan kasus COVID-19 tertinggi.
Untuk kasus Corona di Jawa Barat per 29 Juni mencapai 376.982 kasus di antaranya 322.103 sembuh dan 5.262 meninggal.
Editor: Zakki Amali