Menuju konten utama

Aturan PPKM Mikro Depok: Aktivitas Warga Dibatasi hingga 21.00 WIB

Pemkot Depok memutuskan menarik rem darurat dengan memperketat aturan PPKM Mikro dimana pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan PPKM Mikro Depok: Aktivitas Warga Dibatasi hingga 21.00 WIB
Warga berjalan di depan mural dengan tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Pemerintah Kota Depok memutuskan menarik rem darurat dengan memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu dilakukan setelah kasus COVID-19 di wilayah itu tak terkendali.

Aturan PPKM Mikro ini memperketat mobilitas warga, sehingga aktivitas warga Kota Depok dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Dengan kebijakan tersebut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah kebijakan pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021," kata Wali Kota Depok Muhammad Idris lewat keterangan tertulis pada Sabtu (21/6/2021).

Penyebaran COVID-19 di Kota Depok memang sangat mengkhawatirkan. Per Senin (21/6/2021) terdapat tambahan 653 kasus dengan positivity rate mencapai 38,29 persen sehingga kasus aktif mencapai 4.241 kasus. Hal itu berdampak pada peningkatan tingkat keterisian rumah sakit, untuk ruang ICU telah terisi 96,36 persen sementara untuk ruang isolasi telah terisi 86,37 persen.

Lebih rinci, pengetatan PPKM diberlakukan dengan membatasi kantor hanya untuk 25 persen pegawai, sementara 75 persen sisanya diharuskan bekerja dari rumah. Namun, untuk sektor esensial boleh tetap bekerja dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, minimarket, dan supermarket hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, sementara pasar rakyat dan pasar tradisional hanya boleh beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Jumlah pelanggan di lokasi pun dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas.

Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang, mereka dilarang melayani makan di tempat.

Kemudian taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya harus ditutup seluruhnya.

Kegiatan di tempat ibadah pun dibatasi hanya boleh untuk peribadatan wajib dengan jumlah jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas. Untuk penguburan, tahlilan, atau takziyah hanya diperbolehkan untuk keluarga dengan jumlah hadirin maksimal 15 orang.

Untuk acara pernikahan dan khitanan hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti. Untuk pernikahan, maksimal dihadiri 30 orang, sementara untuk khitan maksimal dihadiri 20 orang.

Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan, kegiatan seni budaya dan komunitas, serta kegiatan belajar mengajar, seluruhnya dilakukan secara daring.

Kemudian, kegiatan olahraga tetap diperbolehkan asal dilakukan secara mandiri. Perjalanan dinas ke/dari Kota Depok pun harus dihentikan untuk sementara.

Transportasi umum pun dibatasi hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihentikan.

"Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM mikro saat ini, yaitu sampai dengan 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya," kata Idris.

Saat ini Pemkot Depok sedang mengupayakan penambahan kapasitas ruang isolasi dan ruang ICU di sejumlah rumah sakit. Rencananya, di Rumah Sakit Universitas Indonesia akan ditambah 17 bed ICU dan 51 bed isolasi, di Rumah Sakit Bunda Margonda akan ditambah 30 bed isolasi, dan RSUD Depok akan menambah 50 bed isolasi.

Untuk warga yang membutuhkan layanan cepat, selain menghubungi Puskesmas dan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan, warga juga bisa menghubungi contact person di masing-masing kecamatan. Untuk ambulans, warga juga bisa menghubungi ambulans milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulans milik PMI Kota Depok.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri