tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satu kebijakan penanganan Covid-19 di hulu yang terkait hal ini adalah peningkatan tracing di tingkat komunitas mikro (Desa/RT/RW). Selain itu, tempat isolasi terpusat diupayakan tersebar sebanyak mungkin di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/6/2021) terdapat berbagai kebijakan di hulu dan hilir terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan di hulu meliputi penguatan PPKM Mikro dan peningkatan testing dan tracing, antara lain sebagai berikut.
- Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diterapkan pada 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
- Peningkatan jumlah testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat kasus aktif tertinggi, minimal harus sudah memenuhi standar WHO.
- Peningkatan pelaksanaan tracing di tingkat komunitas mikro (Desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran Posko Desa sesuai penerapan PPKM Mikro.
- Pimpinan Daerah mesti menargetkan Positivity Rate di bawah 5%, dengan intensifikasi testing dan tracing.
- Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan Sentra Vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat.
- Target Penambahan Tempat Tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di Rumah Sakit hingga mencapai 40% dari kapasitas RS, dan penambahan TT Isolasi di Rusun Nagrak – Cilincing yang berkapasitas 2.550 TT dan di Rusun Pasar Rumput dengan kapasitas 3.986 TT.
- Pemenuhan kebutuhan tambahan tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan, untuk memenuhi tambahan TT Covid-19 di seluruh RS (sesuai pedoman Kemenkes) dan untuk Pemanfaatan Rusun Isolasi Covid-19.
- Pimpinan Daerah harus memastikan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 akan tercapai, agar bisa mengendalikan kenaikan Bed Occupancy Rate (BOR).
- Penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para PMI.
“Yang penting juga, beliau menyampaikan adalah dipastikan untuk orang-orang yang terkena itu segera dites, karena banyak klaster keluarga. Satu RT dites saja semua segera untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena dan siapa yang tidak,” kata Budi dikutip laman Sekretariat Kabinet.
Jika dalam sebuah wilayah RT terdapat lebih dari 5 rumah yang terpapar, Budi menyebut penyekatan secara spesifik dapat dilakukan di tingkat RT dengan bantuan TNI dan Polri. Dengan demikian, pergerakan dan mobilitas dapat dibatasi dengan dimulai dari level terkecil.
Sementara itu, terkait tempat isolasi untuk seseorang yang positif Covid-19, jika memungkinkan dapat dilakukan isolasi mandiri. Namun, jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka yang dapat diterapkan adlaah isolasi terpusat yang tersebar sebanyak mungkin di level kecamatan atau kelurahan.
Hal itu dilakukan saat pemerintah melakukan implementasi perlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terutama untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah. Di daerah tersebut akan dilakukan pengurangan mobilitas 75-100 persen.
Saat penyekatan, jika memungkinkan dapat dilakukan isolasi mandiri, jika tidak maka dapat dilakukan isolasi terpusat.
“Kalau memang daerahnya padat kita lakukan isolasi terpusat. Beliau juga memberikan arahan isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut, baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar, seperti Wisma Atlet,” papar Budi dikutip Antara.
Hal penting lain bagi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri adalah kebutuhan dasar yang tercukupi. Menkes menyebut, mekanisme yang dapat diterapkan adalah gotong royong dari masyarakat sekitar, yang merupakan kekuatan rakyat Indonesia, yaitu modal sosial untuk saling membantu.
Dalam PPKM Mikro yang diperketat sepanjang 22 Juni hingga hingga 5 Juli 2021, terdapat beberapa pembatasan kegiatan. Misalnya untuk perkantoran di zona merah, dengan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara itu, untuk perkantoran di luar zona merah, penerapana WFH dan WFO sama-sama 50 persen.
Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan belajar mengajar. Sekolah, perguruan tinggi, akademi, atau tempat pendidikan di zona merah mengadakan KBM secara daring, sedangkan sekolah di zona lain sesuai pengaturan Kementerian DikbudRistek.
Editor: Iswara N Raditya