tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan pemblokiran rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang baru dilakukan saat ini meskipun penyelidikan telah dilakukan sejak 2018.
Menurut Humas PPATK, Nasir Kongah, pemblokiran rekening ACT dilakukan karena banyaknya laporan terkait ACT yang masuk kepada PPATK.
"Belakangan banyak laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK," kata Natsir kepada Tirto melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Natsir juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi kepentingan masyarakat luas, dan membantu penegak hukum. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa belum ada langkah lanjutan dari PPATK untuk melakukan penelusuran kepada lembaga filantropi lainnya.
"Filantropi lain sejauh ini belum ada ditemukan," jelas Natsir.
PPATK menyatakan telah memblokir 60 rekening keuangan milik ACT yang berada di 33 bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran bertujuan untuk menghentikan keluar-masuknya dana donasi dari rekening ACT tersebut.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 6 Juli 2022.
Lebih lanjut, Ivan menuturkan pihaknya menduga bahwa aliran dana donasi yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disalurkan, melainkan dikelola dalam perputaran bisnis untuk memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan, tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky