tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Munarman, menjabat Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Keterangan pembekuan rekening terdapat dalam selembar pernyataan Bank BNI yang menyebut membekukan rekening atas perintah PPATK dengan surat nomor SR/11/AT.05.01/1/2021 tanggal 4 Januari 2021. Pemblokiran rekening sebagai tindak lanjut pelarangan Front Pembela Islam mulai 30 Desember 2020.
Munarman menyesalkan pembekuan rekening tersebut. Ia menyebut, uang di dalam rekening diunakan untuk keperluan berobat ibunya.
"Itu uang patungan saudara-saudara dan tempat simpan uang pensiun ibu saya. Memang hanya untuk keperluan pengobatan ibu saya," kata Munarman saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (11/1/2021).
Munarman mengirimkan foto ibunya terbaring di atas kasus. Ia menyebut, kondisi ibunya seperti itu selama dua tahun terakhir dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya PPATK menyebut membekukan 59 rekening organisasi Front Pembela Islam dan afiliasinya. Identitas pemilik rekening tak disebutkan.
Munarman menduga jumlah rekening yang diblokir lebih dari 59. Ia mendapat kabar, ada sekiatr 90 rekening dibekukan, termasuk milik keluarga Muhammad Rizieq Shihah, pentolan Front Pembela Islam.
"Yang jelas rekening putri-putri HRS juga diblokir. Berdasar pengumuman dari rezim zalim, ada hampir 90 rekening yang diblokir," kata Munarman.
Munarman tidak merinci jumlah uang yang diblokir di rekening BNI tersebut. Akan tetapi, Munarman tidak ambil pusing dengan rekening itu.
"Biar saja gerombolan yang memblokir akan diazab Allah," kata Munarman.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali