Menuju konten utama

Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang

FPI dianggap organisasi masyarakat ilegal tapi kerap membuat acara yang mengganggu ketentaraman dan ketertiban umum, ujar pemerintah.

Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintahan Jokowi resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Namun FPI kerap tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Hal itu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak karena tidak punya dasar hukum.

"Terhitung hari ini,” sambung Mahfud.

Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej membacakan poin keputusan SKB tersebut:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan;

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum;

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam;

5. Meminta kepada warga masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana