Menuju konten utama

Power Bank Milik Penumpang Mulai Diperiksa Petugas Angkasa Pura I

Power bank tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya selama identitasnya sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan.

Power Bank Milik Penumpang Mulai Diperiksa Petugas Angkasa Pura I
Ilustrasi Power bank. FOTO/iStock

tirto.id - Pemeriksaan power bank milik calon penumpang pesawat terbang mulai diberlakukan PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Surakarta

"Pemeriksaan ini sudah kami lakukan sejak minggu lalu, sejauh ini ada tiga yang sudah kami sita," kata Airport Operation and Services Department Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Adi Soemarmo Purwanto di Solo, Senin (19/3/2018).

Nantinya, Purwanto melanjutkan, power bank tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya selama identitasnya sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan.

Purwanto mengatakan pemeriksaan power bank tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 15 Tahun 2018 mengenai "power bank" dengan daya kurang dari 100 watt hour (Wh) atau 20.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang dengan syarat tidak terhubung atau mengisi perangkat saat terbang.

Sementara itu, jika saat pemeriksaan ditemukan power bank di atas 32.000 mAh maka barang tersebut tidak boleh dibawa dan dititipkan kepada petugas keamanan bandara.

"Memang untuk baterai lithium harus dilakukan pemeriksaan seperti itu," katanya menjelaskan.

Sebelum ada pemeriksaan, Purwanto menuturkan, terlebih dahulu pihak bandara melakukan sosialisasi melalui service front liner. Ia mengatakan pada sosialisasi tersebut disampaikan barang yang dilarang ketika berada dalam kabin pesawat.

"Prosedurnya kami akan melakukan screening check point demi keselamatan dan kenyamanan penumpang," jelasnya.

Selain melakukan sosialisasi kepada penumpang, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada maskapai penerbangan.

"Dengan demikian, maskapai sekaligus bisa melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai larangan penggunaan 'power bank' dengan daya yang tinggi," ungkapnya.

Larangan membawa power bank atau pengisi baterai portabel bagi penumpang pesawat udara sebelumnya juga telah diberlakukan PT Angkasa Pura II di Bandara Internasional Minangkabau.

"Power bank yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau 32.000 mAh dan tanpa keterangan dilarang dibawa ke pesawat oleh penumpang," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang, Minggu (18/3/2018).

Ia menyampaikan jika saat pemeriksaan ditemukan power bank di atas 32.000 mAh maka barang tersebut tidak boleh dibawa dan dititipkan kepada petugas keamanan bandara.

"Jadi tidak kami sita, melainkan dibungkus dengan rapi beserta keterangan identitas pemilik untuk dititipkan dan dapat diambil lagi," kata dia.

Baca juga artikel terkait LARANGAN POWER BANK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari