tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerangkan aturan soal power bank di pesawat merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah dituangkan dalam surat edaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
"Itu peraturan internasional, kami menuruti aturan ICAO, tidak menambah, tidak mengurangi," kata dia, usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR/MPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dia meminta masyarakat untuk memahami peraturan itu demi keselamatan penerbangan dan ia akan mencarikan solusi, seperti memasang fasilitas bebas mengisi daya perangkat elektronik.
"Kami mengikuti aturan internasional dan mengharapkan warga atau penumpang memahami, kami minta maaf. Termasuk saya, juga terinterupsi, kami carikan agar pemilik ponsel tetap nyaman," katanya.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penumpang tak boleh membawa power bank berdaya besar di dalam pesawat.
“Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (Watt Hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara,” dikatakan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso, seperti diberitakan laman setkab.go.id, Selasa (13/3/2018).
Aturan penumpang tak boleh membawa power bank berdaya besar ini dikeluarkan, menurut Agus, terkait adanya potensi resiko meledak atau kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium Cadangan tersebut.
Agus menekankan Surat Edaran ini ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Peraturan ini muncul mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di Cina.
Melalui Surat Edaran itu, Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (chek-in) terkait kepemilikan power bank.
Dalam surat edaran itu dijelaskan aturan power bank yang dibawa penumpang dan personel pesawat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Power Bank tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
b. Pengisi Baterai Portabel harus ditempatkan pada bagasi cabin, dan dilarang pada bagasi tercatat;
c. Power Bank yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;
d. Power Bank atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) lebih dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal 2 (dua) unit per penumpang;
e. Power Bank yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (Watt Hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
Dalam surat edaran itu, Dirjen Perhubungan Udara juga memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk bertanggung jawab untuk menyimpan Power Bank yang diserahkan oleh pemilik pada chek in counter karena tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, Dirjen perhubungan juga melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan dengan menggunakan Power Bank pada saat penerbangan.
Melalui SE itu juga, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra