tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian akan mengajukan permohonan tafsir kepada MPR RI perihal Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019. Aturan tersebut memuat larangan mengibarkan bendera serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.
"Ini harus dibahas di ranah MPR, bagaimana menafsirkan aturan itu," kata Hetifah di Gedung DPR RI pada Kamis (6/4/2023).
Hetifah menilai pembahasan Permenlu tersebut di ranah MPR dapat menghasilkan suatu keputusan bersama. Dia khawatir, bila tak ditafsirkan secara bersama maka masing-masing institusi baik legislatif maupun eksekutif bisa mengeluarkan tafsir sendiri perihal Permenlu tersebut.
"Jangan terus masing-masing melakukan penafsiran sendiri. Kita sebagai satu bangsa harus punya sikap yang sama," ujarnya.
Dia khawatir bila permasalahan diplomasi antara Indonesia dan Israel terus dibiarkan bermasalah. Maka akan ada permasalahan serupa saat Indonesia ditolak menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 imbas penolakan Timnas Israel.
Terlebih dalam waktu dekat Indonesia akan menjadi rumah ANOC World Beach Games yang dijadwalkan berlangsung 5-12 Agustus 2023 di Bali. Dalam pagelaran olahraga itu Timnas Israel tercatat sebagai peserta. Hetifah khawatir bila penolakan itu kembali terjadi.
"Jangan sampai terjadi insiden serupa. Kita harus belajar, karena semuanya tentu sepakat berharap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20," ungkapnya.
Di sisi lain, Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan menolak kedatangan kontingen Israel yang akan hadir di ANOC World Beach Games yang dijadwalkan berlangsung 5-12 Agustus 2023 di Bali.
Ia menegaskan tetap bersandar kepada konstitusi yang masih berlaku di Indonesia terkait penolakan tersebut.
"Saya tetap berpatokan pada konstitusi dan juga Permenlu No 3 tahun 2029 yang melarang untuk mengibarkan bendera dan lagu kebangsaan Israel sebagai satu entitas di Indonesia. Jadi saya tetap menolak kehadiran Israel di Bali, termasuk di ANOC World Beach Games mendatang," kata Koster di Bali, Rabu (5/4/2023).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto