Menuju konten utama

Polri Siap Razia Penumpang yang Bawa Power Bank ke Bandara

Polri akan melakukan razia terhadap penumpang yang membawa power bank melebihi kapasitas yang ditentukan.

Polri Siap Razia Penumpang yang Bawa Power Bank ke Bandara
Ilustrasi Power bank. FOTO/iStock

tirto.id - Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) mengeluarkan aturan pembatasan membawa power bank atau pengisi daya ke kabin pesawat. Dalam aturan itu, penumpang hanya boleh membawa power bank dengan kapasitas 100 Wh. Sedangkan, kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sementara di atas 160 Wh dilarang.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ahmad Yusep Gunawan menegaskan, kepolisian akan mengikuti aturan bandara mengenai power bank. Ahmad menjelaskan, Polri akan patuh pada keputusan Aviation Security karena tanggung jawab peraturan ada di sana.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan melakukan razia terhadap penumpang yang membawa power bank melebihi kapasitas yang ditentukan.

"Pastinya [ada razia]. Kami akan bersinergi untuk membantu pihak Avse, khususnya untuk lakukan penertiban. Tapi saya akan fokuskan dan optimalkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih bersiap-siap dan efisien," tegas Ahmad di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).

Namun, Ahmad mengaku akan lebih mengedepankan sosialisasi sebelum aturan ditetapkan. Sejauh ini, ia belum mengetahui apakah pihak bandara sudah memberlalukan larangan power bank berkapasitas besar atau belum.

"Untuk aturan ini kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segera kami bantu untuk sosialisasi ke masyarakat dan menyampaikan maksud dan tujuan agar masyarakat paham," tegasnya.

Menurut Ahmad, membawa power bank berkapasitas besar menjadi viral setelah alat pengisi daya gawai itu meledak di negara Tiongkok. Atas dasar itu, ia menilai pemberlakuan aturan ini sudah wajar demi aspek keselamatan penumpang.

"Karena kami antisipasi untuk keselamatan penerbangan makanya Pak Presiden Direktur [Angkasa Pura] pernah sampaikan dalam upacara bahwa keselamatan adalah vital utama dalam pelayanan kelancaran penerbangan," katanya lagi.

Aturan Soal Membawa Power Bank ke Kabin Pesawat

Pihak penanggungjawab pelayanan Bandara Soekarno Hatta, Angkasa Pura II melalui akun resmi Twitternya mengatakan, aturan pelarangan membawa power bank sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan pada 9 Maret 2018.

"Sehubungan dengan maraknya informasi larangan membawa powerbank bagi penumpang pesawat udara. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE:015 Tahun 2018 tanggal 09 Maret 2018 yang memperbolehkan penumpang membawa power bank ke kabin pesawat dengan kapasitas 100 Wh," tulis cuitan tersebut.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mengaku sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penumpang tak boleh membawa powerbank berdaya besar di dalam pesawat.

“Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (Watt Hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara,” dikatakan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso, seperti diberitakan laman setkab, Selasa (13/3/2018).

Agus mengatakan, aturan ini dikeluarkan terkait adanya potensi risiko meledak atau kebakaran pada power bank atau Baterai Lithium Cadangan tersebut.

Agus menekankan Surat Edaran ini ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Peraturan ini muncul mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di Cina.

Melalui Surat Edaran itu, Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (chek-in) terkait kepemilikan power bank.

Dalam surat edaran itu dijelaskan aturan power bank yang dibawa penumpang dan personel pesawat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Power Bank tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;

b. Pengisi Baterai Portabel harus ditempatkan pada bagasi cabin, dan dilarang pada bagasi tercatat;

c. Power Bank yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;

d. Power Bank atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) lebih dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal 2 (dua) unit per penumpang;

e. Power Bank yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (Watt Hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.

Baca juga artikel terkait LARANGAN POWER BANK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto