tirto.id - Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA) mengeluarkan regulasi soal pembatasan kapasitas power bank yang diperbolehkan masuk ke kabin pesawat. Aturan internasional itu menyebut bahwa batas maksimal kapasitas pengisi daya portabel yang diizinkan adalah 160Wh.
"Isi dalam peraturan (IATA) tersebut diantaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri (power bank) yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan powerbank yang boleh dibawa dan ada yang tidak," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso yang dikutip dari laman resmi Dephub, Jumat (9/3/2018).
Regulasi yang dikeluarkan oleh IATA menyatakan bahwa power bank yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin. Sementara power bank berkapasitas 100Wh-160Wh harus melalui persetujuan pihak maskapai bersangkutan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dilarang dalam penerbangan.
Mengetahui Powerbank yang Diizinkan Masuk Kabin
Kapasitas satuan power bank yang umum diketahui publik biasanya tertulis di bodi pengisi daya mandiri itu, misalnya 5.000mAh, 10.000mAh, 20.000mAh, dan seterusnya. Menurut laman Rapidtables, untuk mengetahui berapa satuan Wh power bank, angka kapasitas (mAh) dikalikan voltase (V) kemudian dibagi 1.000.
Sebagai contoh, apabila memiliki power bank berkapasitas 10.000mAh dengan voltase 3,7V, maka pengisi daya portabel ini memiliki kapasitas 37Wh dari perhitungan, 10.000mAh x 3,7V / 1.000. Dengan demikian, power bank berkapasitas 10.000mAh aman dibawa masuk ke kabin karena mempunyai kapasitas di bawah 100Wh.
Jika pengisi daya itu memiliki voltase berbeda, misalnya 3,6V hingga 5V, maka tinggal mengganti satuan voltase-nya saja. Menurut Humas Dephub, power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V – 3.85V.
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis