tirto.id - Mabes Polri berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat ihwal penanganan kasus yang melibatkan Rizieq Shihab. Perkara tersebut diduga soal pelaporan Sukmawati Soekarnoputri terkait pernyataan Rizieq yang menyebut 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.'
Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016. Kasus berikutnya yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda “sampurasun" yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Hasilnya, perkara di sana dihentikan karena telah dikeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). "Informasi yang kami dapatkan demikian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (10/11/2020).
Ketika ditanya apakah tidak ada bukti baru sehingga perkara tak dilanjutkan, Awi tetap menjawab "karena di sana infonya demikian."
Hari ini, Rizieq dan keluarganya tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sekira 3 tahun. Ia mengklaim kepulangan ke Tanah Air untuk merevolusi akhlak. Di depan para pendukungnya, ia ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini.
"Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu, kepulangan kali ini tidak lain tidak bukan saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?" kata Rizieq.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz