Menuju konten utama

Saat UMP DIY Terus Jadi yang Terendah, Haruskah 'Nrimo Ing Pandum'?

Falsafah Jawa nrimo ing pandum dianggap menghambat upaya mencapai kehidupan yang lebih sejahtera. Padahal itu juga mensyaratkan usaha.

Saat UMP DIY Terus Jadi yang Terendah, Haruskah 'Nrimo Ing Pandum'?
Sejumlah buruh menggelar aksi menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta 2019 di Nol Kilometer, Kota Yogya, Rabu (31/10/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 naik 3,54 persen lewat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020, ditandatangani pada 31 Oktober 2020, berlaku mulai 1 Januari. “Kalau kita rupiahkan ketemunya Rp 1.765.000,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).

Meski naik ketika sebagian besar provinsi tidak karena alasan pandemi, UMP Jogja tetaplah yang terendah se-Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengaitkan situasi ini dengan salah satu falsafah hidup orang Jawa, yaitu ‘nrimo ing pandum’. Kepada reporter Tirto, Kamis (5/11/2020), ia mengatakan “khawatir konsep nrimo ing pandum dipelintir untuk melegitimasi upah murah.”

Di daerah lain yang serikat buruhnya kuat, misalnya Tangerang dan Bekasi, persoalan upah jadi isu krusial setiap tahun. Hampir tak pernah ada tahun yang absen dari demo menuntut kenaikan upah. Sementara di Jogja, menurut seorang aktivis serikat, buruh mengakalinya dengan memilih bekerja sampingan--dengan segala konsekuensinya seperti kelelahan baik mental dan fisik--atau hidup bersama orang tua untuk menekan pengeluaran.

Cara lain adalah dengan mencari penghidupan di luar daerah, yang sebetulnya tidak membuat masalah upah murah di Jogja hilang.

Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus penulis buku Falsafah Hidup Jawa Suwardi Endraswara menjelaskan makna dari falsafah ini adalah berserah; menerima apa pun pemberian dari Tuhan. “Segala yang ada dalam diri manusia, terkait dengan tiga persoalan--mati, jodoh, dan rezeki--itu bagi orang Jawa ya harus diterima,” kata Suwardi kepada reporter Tirto, Jumat (6/11/2020).

Namun Suwardi meluruskan, nrimo ing pandum tak lantas dimakanai dengan pasrah tanpa melakukan apa-apa. Orang Jawa juga memiliki falsafah lain yang berkaitan erat, yakni ‘ora obah ora mamah’ atau ‘tidak bergerak, maka tidak makan.’ “Artinya rezeki, pangan, sandang itu tetap harus diusahakan. Kalau kita diam tidak akan dapat apa-apa. Tidak akan sejahtera.”

Oleh karena itu menurutnya perjuangan buruh untuk menuntut hak demi meningkatkan kesejahteraan adalah hal yang sah dan baik adanya selama itu sesuai dengan jalur dan tidak melanggar peraturan. “Nrimo ing pandum itu sebenarnya bisa dipakai setelah manusia berusaha dan berjuang. Kalau tidak mau berjuang, tidak mau bergerak, ya, bagaimana mau ada perubahan nasib?”

Irsyad Ade Irawan memaknai nrimo ing pandum dengan cara yang sama. “Bagi kami nrimo ing pandum adalah sikap menerima jika perjuangan dan kondisi itu belum membuahkan hasil. Tapi itu tidak sama artinya menerima mentah-mentah apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

UMP Belum Layak

Pengajar di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna mengatakan dengan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi, yakni 12,28 persen pada semester I, ditambah ketimpangan yang makin meningkat, UMP 2021 masih jauh dari layak. Menurutnya hal-hal seperti ini yang tidak dijadikan pertimbangan dalam merumuskan upah. Semua hanya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana diatur dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, aspek eksternal harus diperhatikan. Kalau tidak upah di DIY akan terus murah,” kata Hempri kepada reporter Tirto, Jumat.

Upah yang layak sebetulnya akan memberikan efek kepada pertumbuhan ekonomi. Ketika upah layak, maka daya beli masyarakat, sebagai motor penggerak ekonomi nasional sejauh ini, meningkat pula. Negara pun diuntungkan.

Selain itu, menurutnya semestinya pemerintah daerah mengklasifikasi perusahaan yang terkena dampak pandemi, kurang terdampak, atau justru menikmati keuntungan. Ia mencontohkan adalah perusahaan telekomunikasi atau perusahaan pembuat alat kesehatan yang tentu justru mendulang untung.

Dari sisi serikat buruh, menurutnya edukasi dan pendidikan politik, selain pengorganisasian, semestinya bisa lebih ditingkatkan. Sebab lagi-lagi memang tak bisa dipungkiri pengaruh falsafah nrimo ing pandum tertanam kuat. Alih-alih melawan, para pekerja menerima begitu saja atau mencari cara lain mendapatkan pemasukan seperti yang tadi telah disebutkan.

“Fungsi edukasi dan pendidikan politik menurut saya masih agak kurang karena sebagian orang masih pasrah dan nrimo ing pandum. Pelan-pelan harus dihilangkan hal semacam itu,” kata Hempri.

Baca juga artikel terkait UPAH MURAH atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino