tirto.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama pemeritah kabupaten/kota di DIY telah menyepakati kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, Rabu (30/10/2019) telah dilakukan rapat antar Dewan Pengupahan Daerah khusunya kepala daerah dengan Gubernur DIY.
"Intinya [hasil rapat] adalah menyepakati nominal besaran dari UMP dan UMK untuk tahun 2020," kata Andung saat ditemui usai rapat di Kantor Gubernur DIY.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kenaikan UMP dan UMK masih berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu digunakan seluruh daerah untuk menentukan upah minimum tiap tahun.
Dengan aturan itu, kenaikan upah minimum didasari pada inflasi dan angka pertumbuhan nasional. Kemudian, nilainya diberitahukan melalui surat edaran dari Menakertrans kepada seluruh gubernur.
"Untuk itu dalam rapat koordinasi bersepakat UMP sesuai dengan PP 78 ada kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019, yaitu besarannya menjadi Rp1.704.608,25," katanya.
Kemudian karena UMP harus paling rendah, maka ditetapkan juga UMK, sehingga upah yang terendah pasti angkanya di atas UMP.
Untuk itu disepakati besaran UMK 2020 masing-masing untuk kabupaten Gunung Kidul Rp1.705.000 ; Kulon Progo Rp1.750.500 ; Bantul Rp1.790.500 ; Sleman Rp1.846.000 ; dan Kota Yogyakarta Rp2.004.000.
Besaran UMP dan UMK ini kata Andang akan segera disahkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur. Untuk UMP SK akan ditandatangani oleh gubernur pada 1 November 2019, sedangkan UMK sehari setelahnya.
"Sekarang belum ada nomornya [surat keputusan]. Tapi sudah disepakati dan kelihatannya data tidak mungkin berubah karena ini sudah rapat final," katanya.
Dengan disepakatinya besaran kenaikan UMP dan UMK 2020 ini, upah Provinsi DIY diperkirakan jadi paling rendah di Indonesia.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali