UMP dan UMK Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditentukan untuk tahun 2020 sekitar Rp1,7 juta. Para buruh menilai besaran ini tak manusiawi, jauh dari KHL.
KSPI menuntut penentuan upah minimum kembali mengacu ke UU Ketenagakerjaan karena PP Pengupahan sudah terbukti gagal mengerek nilai gaji dan kesejahteraan buruh.
Belum lama ini, BPS sudah sempat merilis laporan yang menyebutkan rata-rata upah buruh, karyawan, maupun pegawai secara nasional pada Februari 2017 adalah sebesar Rp2,7 juta per bulan.
Aksi demonstrasi dilakukan ribuan buruh di wilayah Jabodetabek. Menolak upah murah, para buruh meminta adanya kenaikan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp650 ribu berdasarkan survei KHL.