Menuju konten utama

KSPI Tuding PP Pengupahan Gagal Sejahterakan Buruh

KSPI menuntut penentuan upah minimum kembali mengacu ke UU Ketenagakerjaan karena PP Pengupahan sudah terbukti gagal mengerek nilai gaji dan kesejahteraan buruh.

KSPI Tuding PP Pengupahan Gagal Sejahterakan Buruh
(Ilustrasi) Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2016). Mereka menuntut pencabutan PP 78/2015 dan meminta DPRD Provinsi Jabar membuat Pansus Upah 2017. ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Ketua Harian Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menuding Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak bisa memperbaiki kesejahteraan buruh. Pemberlakuan regulasi ini, menurut dia, tidak mengerek nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di banyak daerah, termasuk Jakarta, sesuai kebutuhan para pekerja.

Dia mengkritik PP Pengupahan sebab mengatur penentuan nilai upah minimum berdasar angka tahun sebelumnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun yang sama. Seharusnya, penentuan upah itu melihat peluang perubahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang. Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) terbaru juga semestinya menjadi acuan utama.

Karena itu, menurut Rusdi, ketentuan mengenai penentuan nilai upah minimum sebaiknya kembali mengacu ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

“Kami minta, seluruh gubernur di Indonesia menetapkan upah minimum berdasar UU Ketenagakerjaan yang dasar hukumnya jelas dan UU itu sampai saat ini masih dipakai berdasar rekomendasi dari komisi IX DPR RI," kata dia dalam konferensi pers di Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Menurut Rusdi, implementasi PP 78 juga turut berkontribusi terhadap pelemahan daya beli masyarakat karena memicu upah murah. "Kalau shifting (perpindahan pembelian masyarakat dari toko ritel ke online shop) besarannya hanya 1,5 persen. Enggak begitu berpengaruh kalau di Indonesia," kata dia.

Dia menegaskan KSPI kecewa dengan keputusan Anies-Sandi menetapkan UMP DKI 2018 sebesar Rp3,64 juta melalui perhitungan yang mengikuti PP 78/2015. UMP DKI, menurut dia, tak seharusnya lebih rendah dari daerah lain, seperti Karawang, yang mencapai Rp3,9 juta.

“Biang kerok anjloknya upah buruh ini adalah PP 78. Kami minta ini tahun terakhir buruh menderita karena PP 78 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” kata dia.

Menurut Rusdi, para buruh di DKI kecewa berat karena Anies-Sandi gagal memenuhi janjinya sebagaimana tercatat dalam kontrak politik dengan dengan 13 serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta. Dari 10 poin tersebut, nomor 1 menyebutkan bahwa Anies-Sandi akan menetapkan UMP melebihi ketentuan PP 78/2015.

“Nomor 1 aja dilanggar, gimana nomor 2,3 dan seterusnya,” kata dia.

Padahal, dia mengklaim 13 serikat buruh yang tergabung di koalisi itu memiliki anggota 500.000 buruh yang dikerahkan untuk memenangkan Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017.

“Dengan tidak dijalankannya kontrak politik, jadi catatan penting bagi buruh terkait langkah-langkah mencari kesejahteraan melalui kontrak politik dengan kandidat kepala daerah,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom