tirto.id - Polri dan TNI baru saja menandatangani nota kesepahaman. Isinya: Polri dapat meminta bantuan TNI untuk mengamankan unjuk rasa dan mogok kerja.
Merujuk UU 34/2004 tentang TNI, Kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata berada di bawah wewenang presiden dan harus dengan persetujuan DPR. Dengan kata lain, nota ini cacat hukum.
Penandatangangan nota kesepahaman TNI-Polri hanya akan memperkuat tendensi militeristik yang sudah mengakar dalam tubuh aparatur negara. Belum lagi ketergantungan elite-elite politik pada tentara. Maka bukan hal yang ganjil apabila sewaktu-waktu serdadu akan kembali ke ranah sipil.
Saya tidak percaya nota kesepahaman ini dibuat murni berdasarkan inisiatif kedua lembaga negara tersebut. Sebelum ada nota kesepahaman pun, tentara sudah seringkali masuk ke kawasan industri.
Pada Oktober 2017 serikat kami mengadvokasi hak buruh kontrak salah satu pabrik komponen otomotif di kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Demo yang menuntut agar para buruh kontrak dipekerjakan kembali itu dijawab pihak manajemen perusahaan dengan menghadirkan tentara berseragam di lingkungan pabrik.
Oknum tentara ini kebagian jatah menjadi pemasok buruh outsourcing di pabrik tersebut. Jika perusahaan bisa menggunakan buruh outsourcing dan buruh kontrak tanpa pembatasan, penyedia buruh outsourcing dan kontrak juga diuntungkan. Perusahaan mendapatkan keamanan dan tenaga kerja fleksibel, oknum tentara ini kebagian jatah bisnis, sedangkan buruh sekadar menjadi sapi perahan.
Serikat kami sudah memprotes dengan menggunakan Pasal 39 UU TNI yang melarang prajurit aktif untuk berbisnis. Si tentara berdalih bahwa yayasan outsourcing yang dijalankannya adalah milik istrinya.
Kehadiran tentara sangat terasa di sekitar aksi-aksi pemogokan buruh pada 2012 di Bekasi. Dalam pemogokan dan aksi buruh di PT. Patria, kawasan Jababeka 2, Cikarang, yang turun mengamankan bukan hanya polisi, tapi juga tentara.
Pemogokan buruh dianggap membahayakan ketertiban umum. Padahal meningkatnya eskalasi pemogokan pada masa itu disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan. Buruh akhirnya mengambil jalan keluar sendiri dengan melakukan pemogokan dan pengepungan terhadap pabrik-pabrik yang bermasalah.
Kemudian, pada 21 Agustus 2014, Menteri Perindustrian menerbitkan SK No. 466/M-IND/Kep/8/2014 yang menetapkan 63 perusahaan dan kawasan industri sebagai obyek vital nasional. Keppres 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital memungkinkan Polri meminta bantuan TNI untuk mengamankan obyek vital.
UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengecualikan demonstrasi di daerah obyek vital nasional. Inilah yang menjadi dasar penangkapan dua buruh PT. Tempo Scan Pacific saat berdemo memprotes pemberangusan serikat pekerja di depan pabrik di Kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang, pada 29 Mei 2015. Berdasarkan SK Menperin, kawasan EJIP termasuk salah satu obyek vital nasional.
Sebuah pabrik lain di EJIP menggandeng marinir sebagai tenaga keamanan saat musim pemogokan 2012 hingga beberapa lama setelahnya.
Dari contoh-contoh yang ada, fungsi SK Menperin sekadar memberikan justifikasi atas praktik-praktik pelibatan militer di pabrik.
Dan tak cukup mengamankan pabrik-pabrik swasta dengan dalih obyek vital serta membatasi hak buruh bersuara, negara kembali menyerang hak-hak kesejahteraan kaum buruh dengan pengesahan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Peraturan ini mengendalikan kenaikan upah tidak lebih dari angka yang ditetapkan oleh pemerintah. Dewan Pengupahan yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh pun kehilangan fungsinya. Sebelumnya, Dewan Pengupahan dapat berunding untuk menyepakati nominal kenaikan upah. Tetapi kini ia tinggal nama di atas kertas. Bisa berunding, tapi ujung-ujungnya harus mengikuti persentase kenaikan pemerintah.
Aksi-aksi buruh menuntut pembatalan PP Pengupahan masif dilakukan dalam dua tahun terakhir, tetapi hasilnya nihil. PP Pengupahan masih berjaya dan sudah tiga kali berturut-turut digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum.
Potensi Perlawanan Langsung
Nasib buruh bisa lebih baik kalau pemerintah memperbaiki kinerja pengawasan atas praktik-praktik ketenagakerjaan. Jaminan hukum bagi serikat buruh untuk mengetahui pembukuan keuangan perusahaan juga harus diberikan. Dengan begitu, serikat buruh bisa meminta kenaikan upah dan tuntutan lain dengan dasar yang jelas dan menguntungkan buruh. Yang terjadi selama ini, buruh menuntut berdasarkan “kebutuhan hidup layak”, tapi upahnya untuk membayar kebutuhan hidup subsisten belaka.
Pemerintah makin menekan kesejahteraan buruh dalam bentuk PP Pengupahan yang menghilangkan peranan serikat untuk menentukan kenaikan upah minimum. Peranan itu diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah yang menetapkan kenaikan upah dengan angka inflasi keluaran BPS. Hasilnya, kenaikan upah berkisar hanya 8 hingga 11 persen setiap tahun.
Sebelum PP Pengupahan dilahirkan, buruh mampu memperjuangkan kenaikan upah 15 sampai 30 persen, bahkan pernah mencapai 40 persen pada 2013. Hal ini dilakukan dengan tekanan mobilisasi massa dan daya tawar politik di hadapan kepala daerah, terutama menjelang pilkada.
Kenaikan penghasilan buruh memang lebih banyak diakibatkan oleh kenaikan upah minimum. Dengan adanya kenaikan penghasilan, kesejahteraan buruh juga ikut meningkat, terutama buruh yang sudah berstatus karyawan tetap.
Tidak seperti ketentuan ketenagakerjaan lain seperti status kerja yang banyak dilanggar oleh pengusaha, ketentuan upah hampir tidak mungkin dilanggar karena sanksinya adalah pidana.
Kenaikan upah minimum mampu mendongkrak gaji pokok dan lembur. Lembur meningkatkan penghasilan buruh hingga 70 persen, digunakan untuk menutupi biaya hidup yang semakin membengkak dan membayar cicilan utang. Meskipun jam kerja buruh menjadi bertambah dan membuat kualitas hidupnya menurun.
Kini kenaikan upah yang tinggi menjadi semakin sulit. Pemerintah mendorong kenaikan upah melalui lembaga bipartit, yakni perundingan antara serikat buruh dan pengusaha. Kenaikan upah sektoral dinegosiasikan dalam perundingan antara serikat dan asosiasi pengusaha sesuai sektor masing-masing.
Lembaga bipartit merundingkan struktur dan skala upah. Hanya sedikit kenaikan upah yang bisa dihasilkan dari perundingan bipartit. Dalam pengalaman kami berinteraksi dengan beragam serikat buruh di level pabrik, perundingan bipartit seringkali hanya menghasilkan kenaikan upah sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu saja.
Saya tidak alergi dengan perundingan bipartit. Dalam perundingan upah, serikat kami menuntut kenaikan berdasarkan keuntungan perusahaan. Keuntungan perusahaan dianalisis dan kekuatan anggota dikonsolidasikan. Mogok menjadi opsi terakhir apabila perundingan menemui jalan buntu.
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengenal mogok kerja sah, tertib, dan damai. Di luar itu, hanya ada mogok kerja tidak sah yang memiliki akibat fatal. Mogok dikategorikan sebagai mangkir dan buruh dianggap mengundurkan diri sehingga tidak berhak mendapatkan kompensasi atau pesangon.
Pemogokan yang sah wajib diberitahukan kepada perusahaan dan Disnaker tujuh hari kerja sebelumnya serta dilakukan dari buah perundingan yang gagal. Pihak pengusaha dan buruh harus menyatakan perundingan menemui jalan buntu dalam risalah. Selama pemogokan berlangsung, Disnaker mendorong kedua belah pihak untuk berunding kembali hingga menghasilkan kesepakatan yang dibuat dalam Perjanjian Bersama.
UU Ketenagakerjaan tidak mewajibkan buruh untuk melaporkan perihal pemogokan kepada kepolisian. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2005, polisi bisa datang untuk mengamankan pemogokan apabila diminta. Permintaan dapat dilayangkan oleh Disnaker, pengusaha, atau serikat buruh. Hanya atas ancaman yang nyata saja polisi dapat datang tanpa diminta.
Tugas polisi pun sekadar mengamankan pemogokan agar tetap berjalan damai dari jarak paling dekat 25 meter. Polisi juga tidak boleh berpihak kepada pihak-pihak yang berselisih, bahkan dilarang terlibat dalam perundingan.
Pemogokan sah yang berlangsung tertib dan damai nyaris tidak membutuhkan keberadaan polisi, apalagi tentara.
Kalaupun di masa mendatang mogok banyak dipilih sebagai metode menuntut upah layak dan perlindungan buruh di tempat kerja, kebijakan pemerintah sendirilah yang menjadi penyebabnya.
PP Pengupahan menjadikan buruh harus memperkuat posisi tawar di pabrik untuk menghadapi pengusaha dalam bipartit. Proses ini mungkin tidak akan cepat. Pengurus-pengurus serikat buruh konservatif yang selama ini disubordinasi oleh kepentingan pengusaha, harus digantikan.
Sistem tenaga kerja fleksibel yang menguntungkan pengusaha itu, pada saat yang sama, juga mengandung bibit-bibit radikalisasi. Generasi buruh muda baru yang lebih maju dilahirkan dengan cepat untuk menggantikan generasi lama. Sudah terbukti saat menguatnya pemogokan buruh melawan sistem kerja outsourcing tahun 2012, penggeraknya di lapangan adalah generasi buruh muda.
Upah adalah pertahanan terakhir perbaikan nasib buruh. Jika selama ini sebagian besar buruh masih sanggup berkompromi mengenai status kerja, tidak demikian halnya dengan upah. Pembatasan kenaikan upah dan perselisihan yang diarahkan ke lembaga bipartit akan menghasilkan radikalisasi baru. Menguatnya pemogokan dan aksi massa buruh cepat atau lambat akan menemukan jalannya.
Posisi negara sudah jelas: menghadapinya dengan pasukan gabungan polisi dan tentara.
*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.