Menuju konten utama

Melanggengkan Pemerasan dan Upah Murah lewat Buruh Magang

Lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja bekerjasama dengan pabrik-pabrik di kawasan industri melakukan praktik pemerasan terhadap para buruh lewat skema magang. Bagaimana ceritanya?

Melanggengkan Pemerasan dan Upah Murah lewat Buruh Magang
Ribuan buruh dari pelbagai serikat memperingati Hari Buruh Internasional dengan melakukan aksi pawai dari kawasan bundaran HI menuju depan Istana Negara, Jakarta, (1/5). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - “Lowongan magang di PT Nanbu Plastics Indonesia berangkat malam ini,” Mei mengeja sebuah lowongan pekerjaan pada Grup Facebook Balai Ketenagakerjaan (BKK) SMK Muhammadiyah Larangan, sebuah kecamatan di Brebes, Jawa Tengah, pada 14 Juli 2016.

Mei melihat jam. Pukul 2 siang. Ia membaca persyaratan dengan teliti. Setelah memastikan diri memenuhi persyaratan, Mei menekan nomor kontak di ponselnya sesuai yang tertera pada lowongan. Kontak itu mengarah pada Mely, guru Bahasa Inggris tempatnya sekolah yang juga pengurus BKK.

Usai berbincang, Mei memutuskan untuk mengambil kesempatan itu. Tawaran uang saku Rp2,9 juta, janji dikontrak PT Nanbu setelah magang 6 bulan, dan fasilitas tempat tinggal; membuat Mei seketika membayangkan masa depan pekerjaan yang stabil.

Mei bahkan menyanggupi membayar Rp1,3 juta sebagai "syarat administrasi" dalam lowongan pekerjaan itu.

“Langsung hari itu juga dibayar tanpa kuitansi,” ujarnya.

Dari BKK sekolahnya, ia dikirim ke BKK SMK Ma'arif NU Tonjong, sekira 30,4 kilometer dari sekolahnya. Di sana ia bertemu dengan sembilan calon tenaga magang lain yang juga mendaftar.

Sekitar pukul 8 malam, mereka diberangkatkan ke Bekasi. Menjelang subuh, mobil berhenti di satu pom bensin di daerah Cikarang. Mereka bermalam di musala di pom bensin itu hingga hari terang. Pagi itu Mei berfirasat buruk.

“Janjinya ada mes tapi ternyata tidur di musala. Kita disuruh mandi di sana sebelum ikut tes magang,” tutur Mei.

Meski merasa ada sesuatu yang tidak beres, Mei tidak banyak bertanya atau protes.

Perjalanan berlanjut. Tetapi bukan ke PT Nanbu Plastics, melainkan ke sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di daerah Cikarang bernama LPK Mardizu Sejahtera. Di sana Mei dan teman-temannya menjalani tes dan melengkapi administrasi. Bagi yang belum membayar Rp1,3 juta dikenakan biaya pendaftaran Rp50 ribu.

“Saya sudah bayar di awal, jadi tidak bayar pendaftaran lagi,” ucap Mei. Dalam informasi yang diberikan Mely pada grup Facebook, bagi yang tidak membayar Rp1,3 juta di muka akan dikenai potongan gaji.

Usai tes, Mei dan teman-temannya diminta mencari kos sendiri-sendiri sembari menunggu panggilan magang. Seminggu panggilan belum juga ada. Dua minggu menunggu, tak juga ada kabar. Padahal uang bekal dari kampung sudah menipis.

Mei dan teman-temannya bimbang, antara mau pulang atau tetap menunggu. Mei sendiri memilih tetap menunggu.

Setelah sebulan lebih, panggilan magang akhirnya datang. Pada 22 Agustus, Mei menandatangani kontrak magang selama tiga bulan, bukan enam bulan seperti yang dijanjikan. Kontrak magang itu pun bukan dengan PT Nanbu Plastics Indonesia secara langsung, melainkan dengan PT Mardizu Sejahtera sebagai pihak ketiga.

Nasib buruk belum selesai di situ. Selama magang, uang saku tidak pernah penuh diterima Mei. Potongan bus jemputan, seragam, dan lainnya membebaninya. Sialnya lagi, belum selesai tiga bulan magang, Mei sudah diputus kontrak magang tanpa alasan.

Selama berbulan-bulan Mei luntang-lantung di perantauan. “Ada yang enggak kuat lagi, akhirnya pulang. Saya tetap melamar kerja ke sana-sini.”

Pola Pemerasan 'Peserta Magang'

Kisah Mei hanya satu dari sekian banyak cerita para lulusan SMA/SMK yang berniat magang untuk mendapat pengalaman kerja. Persyaratan pengalaman kerja menjadi penting bagi mereka untuk meningkatkan keterampilan atau, dalam istilah dunia angkatan kerja, "daya saing". Karena itu mereka rela mengupayakan banyak cara untuk mendapat kesempatan magang.

Sayangnya, kebutuhan magang itu dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah LPK untuk meraup untung.

Dalam kasus Mei, misalnya, ada kerjasama antara sekolah dan LPK yang menjadi broker alias perantara magang di perusahaan. LPK merekrut para lulusan baru untuk ikut dalam program magang.

Staf LPK Mardizu, Eli membenarkan adanya kerjasama dengan sekolah-sekolah itu. “Kita banyak dari Jawa Tengah untuk kerjasamanya,” kata Eli kepada Tirto, 27 April lalu.

Eli juga mengakui jika para peserta magang akan diikat kontrak dengan PT Mardizu Sejahtera bukan dengan perusahaan tempat para magang akan bekerja. Sehingga tanggung jawab peserta magang tetap ada di tangan PT Mardizu.

Meski demikian, Eli membantah adanya pungutan biaya atau potongan uang saku peserta magang. Mereka hanya memungut uang pendaftaran sebesar Rp50 ribu sebagai ganti biaya tes, fotokopi, dan alat tulis.

“Kami hanya minta uang pendaftaran saja,” klaim Eli.

Pernyataan Eli berbeda dengan keterangan Mei yang menyerahkan Rp1,3 juta sebagai biaya administrasi. Biaya itu diberikan kepada Mely sesuai pengumuman di Facebook. Mely dari pihak BKK sendiri menolak diwawancarai.

“Kalau mau tanya soal BKK, tanyanya ke ketuanya saja langsung,” ujar Mely melalui pesan singkat.

Pola ini mirip dengan sistem outsourcing tetapi dalam kondisi yang lebih buruk.

Asep, 31 tahun, seorang mantan calo magang dan pencari kerja, mengungkapkan bagaimana metode kerja LPK menangguk untung lewat cara-cara pemerasan.

Mereka bekerja secara berkelompok, menyambangi sejumlah sekolah di desa-desa. Bermodal pakaian rapi dan kartu nama yang dicetak sendiri, mereka memperdaya sekolah agar mau bekerjasama dengan mereka sebagai penyalur tenaga kerja.

“Yang penting (berpenampilan) meyakinkan. Mereka juga enggak akan curiga kalau kerjasama, karena memang mereka juga ingin lulusan sekolah mereka bisa cepat dapat kerja,” ujar Asep kepada Tirto.

Pertama-tama, Asep dan rekannya mengadakan tes di sekolah tersebut. Untuk mengikuti tes, para siswa dalam fase menjelang lulus harus membayar Rp50 ribu. Sekali tes biasanya lebih dari 200 orang.

Tes itu formalitas belaka. Sebab, faktanya, Asep dan rekannya akan mencari siswa yang mau menyetor uang antara Rp2 juta - Rp3 juta dengan iming-iming mendapat kepastian diterima kerja atau magang.

“Mereka yang bersedia memberikan uang akan kita bawa ke lokasi di dekat pabrik. Kami sediakan kontrakan, mereka tinggal di sana. Selama mereka di sana, kami janjikan nanti bisa diterima di perusahaan besar dengan gaji besar. Yang penting sabar,” ujar Asep yang bekerja menjadi calo sejak 2014 hingga 2015.

Berbekal ijazah dan surat lamaran, Asep dan timnya menyebarkan lamaran korban mereka ke banyak perusahaan. Jika ada yang diterima, dengan meneken perjanjian, para siswa harus menyetorkan sejumlah uang dan pemotongan gaji setiap bulan.

“Kita gambling saja. Kalau ada diterima, ya sebenarnya itu karena memang (kualitas) lamaran mereka sendiri. Tapi ada yang sudah berbulan-bulan menunggu akhirnya pulang kampung. Yang diterima bayar dan potong gaji tiap bulan,” ungkapnya.

Jika ada yang menolak potong gaji, tim akan mengancam dengan merekomendasikan kepada perusahaan agar si korban dipecat atau tidak dilanjutkan magangnya.

“Ada juga yang memang kita kerjasama dengan perusahaan. Jadi resmi penyalur. Tapi, istilahnya, kita minta uang untuk administrasi dan potong gaji,” ujar Asep. “Kalau tidak mau, silakan pulang kampung, masih banyak yang mau.”

INFOGRAFIK HL Buruh

Melanggengkan Praktik yang Keliru

Nasib para pencari magang makin mengkhawatirkan. bukannya membuat aturan yang memperketat skema magang, Menteri Ketenagakerajaan Hanif Dhakiri justru membuka luas celah kecurangan.

Pada 14 Desember 2016, Hanif menandatangani Peraturan Menteri 36/2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.

Aturan itu merupakan revisi dari peraturan yang sama tahun 2009. Di dalamnya diatur bahwaa "peserta magang" terbuka bagi pencari kerja. Artinya, ia tidak hanya untuk usia SMA, dan batas usianya paling rendah 17 tahun.

Hanif mengatakan, tujuan peraturan soal pemagangan adalah membuka kesempatan bagi lulusan SD dan SMP, yang usianya di atas 17 tahun, bisa mendapatkan peluang yang sama untuk bekerja dengan keterampilan yang sama pula.

“Pemerintah melakukan pemagangan ini justru ingin mempercepat (angkatan kerja) ... lulusan SD dan SMP (yang tidak bekerja), mau dikemanakan? Disuruh sekolah lagi ketuaan, disuruh kuliah tidak punya ijazah SMA, mau kerja enggak punya keterampilan, mau wirausaha tidak punya modal, terus mau kusuruh apa dia?,” ujar Hanif.

(Baca: Wawancara Hanif Dhakiri: “Yang Berpikiran Soal Pemagangan Begini-Begitu, itu katrok!”)

Aturan pemagangan lain adalah masa magang hanya boleh dilakukan paling lama setahun, tetapi bisa diperpanjang lewat perjanjian magang baru dengan sepengetahuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Tetapi fakta yang ditemui Tirto di lapangan justru sebaliknya.

Kelonggaran usia dan masa magang menjadi celah manis bagi LPK-LPK nakal untuk bermain. Nasib para pencari kerja yang sudah memiliki pengalaman terjebak dalam status magang.

Dul, salah satunya. Mantan pekerja di perusahaan rekanan Pertamina ini terbelit kontrak magang selama setahun dengan PT Cikarang Nusantara.

Perusahaan yang disebutkan terakhir mengklaim diri sebagai Lembaga Pelatihan Kerja tetapi peran sesungguhnya sebagai penyalur tenaga kerja. Dul dimagangkan di PT Setia Guna Sejahtera, vendor dari Yamaha Motor.

“Umur saya 22 tahun, masih magang. Padahal sudah punya pengalaman kerja. Tapi ya gimana lagi, kita butuh kerja, magang saja enggak apa-apa,” ujar Dul.

Parahnya lagi, untuk bisa mendapatkan status magang itu, Dul harus mengeluarkan Rp5 juta sebagai uang “administrasi” ke PT Cikarang Nusantara. Uang sakunya pun dipotong.

Selain menguntungkan penyalur tenaga kerja, status tenaga magang yang bekerja lebih dari setahun menguntungkan perusahaan.

Perusahan-perusahaan tidak perlu membayar mahal tenaga buruh. Apalagi, dalam salah satu pasal dari peraturan magang itu, tenaga magang diperbolehkan hingga 30 persen dari jumlah pekerja di perusahaan.

Longgarnya aturan itu diperparah dengan minimnya pengawasan. Sebab pengawas ketenagakerjaan kini ditarik ke tingkat provinsi, tidak lagi kabupaten.

Sebagaimana dituturkan oleh Mei dan Dul, mereka terjebak dalam lingkaran parasit LPK yang bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja dan bahkan perusahaan outsourcing. LPK-LPK ini dengan mudah memindah "peserta magang" pada bidang kerja yang berbeda-beda dan perusahaan yang beda pula.

Aturan dan praktik magang ini, yang kami temui di kawasan industri Bekasi, menyeret buruh bekerja dalam keadaan rentan, membuat sebagian angkatan kerja di Indonesia menjadi budak magang sepanjang hidupnya.

=============

Catatan editor: Nama Mei dan Dul bukan nama sebenarnya.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Politik
Reporter: Mawa Kresna & Arbi Sumandoyo
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam