Menuju konten utama

Kontras Sebut MoU TNI-Polri Menyalahi UU

MoU TNI-Polri menyalahi UU TNI karena diinisiasi dan ditandatangani oleh Panglima TNI dan Kapolri dan bukan atas dasar keputusan politik Presiden.

Kontras Sebut MoU TNI-Polri Menyalahi UU
(Ilustrasi) Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi hormat kepada Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengungkapkan nota kesepahaman atau MoU TNI-Polri terkait perbantuan TNI menyalahi Undang-Undang (UU).

"MoU ini secara hukum tidak dapat digunakan sebagai acuan utama operasional karena masih menyimpan tiga persoalan utama," kata Yati berdasarkan rilis yang diterima Tirto, Sabtu (3/2/2018).

Tiga persoalan yang dimaksud Yati yakni pertama, MoU bukanlah landasan hukum yang menjadi acuan dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum.

Kedua, lanjut Yati, pembuatan MoU ini menyalahi UU TNI karena diinisiasi dan ditandatangani oleh Panglima TNI dan Kapolri dan bukan atas dasar keputusan politik Presiden sebagai panglima tertinggi kedua institusi tersebut serta representasi otoritas sipil

“Ketiga, materi muatan dalam MoU belum menyentuh kepada mekanisme insiasi tugas perbantuan yang seharusnya melibatkan keputusan otoritas sipil baik tingkat pusat maupun daerah,” kata Yati.

Dikatakan Yati, MoU TNI-Polri terkait perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tumpang tindih dengan tiga undang-undang lain yakni, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Ketiga undang-undang tersebut di atas tidak memberikan penjelasan dan ruang diskresi atas Polri dan TNI dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan tugas perbantuan melalui panduan setingkat MoU,” sebutnya.

Yati melanjutkan Presiden dan DPR RI sebagai otoritas representasi kontrol sipil harus segera mengevaluasi MoU antara TNI-Polri tentang perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama ini, pembuatan MoU tidak didasarkan pada keputusan politik negara antara pemerintah melalui Presiden dan DPR.

“Situasi ini akan terus terjadi jika otoritas sipil (Presiden dan DPR RI) tidak melakukan kewenanganya dalam melakukan kontrol terhadap TNI dan Polri,” kata dia lagi.

Lebih lanjut, Yati menyarankan agar Pemerintah segera membentuk UU Perbantuan TNI untuk mengatur secara jelas kewenangan TNI untuk terlibat dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam banyak bidang lainnya seperti operasi kontra terorisme hingga perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Hal ini menjadi teramat penting mengingat pada kondisi di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri dalam menjalankan kewenangannya yang hingga hari ini masih menyisakan ruang akuntabilitas (pertanggujawaban) yang lemah,” tandasnya.

Sebelumnya, terdapat MoU antara Polri dan TNI Nomor B/2/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perbantuan TNI dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

Baca juga artikel terkait MOU TNI-POLRI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora