Menuju konten utama

Tanggapan Aice atas Tuntutan Pengangkatan Buruh Jadi Karyawan Tetap

Produsen es krim Aice memberikan jawaban atas tuntutan serikat buruh. Karyawan yang ingin kembali bekerja akan diberikan kesempatan pekerjaan yang sesuai.

Tanggapan Aice atas Tuntutan Pengangkatan Buruh Jadi Karyawan Tetap
Kepalan tangan salah satu buruh pabrik ice cream AICE dalam demo menuarakan K3 di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (27/11/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Produsen es krim Aice, PT Alpen Food Industry (AFI) angkat bicara terkait tuntutan yang menjadi aspirasi pemogokan buruh berupa kenaikan status kerja dari pegawai kontrak menjadi tetap.

Karyawan PT AFI yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) sebelumnya menuntut untuk mempekerjakan kembali tujuh karyawan yang sudah habis masa kontraknya dan mengangkat menjadi pegawai tetap.

Tuntutan serikat terhadap karyawan yang ingin kembali bekerja akan diberikan kesempatan pekerjaan yang sesuai,” tulis Sylvana Zhong Xin Yun, humas Aice Group Holdings Pte. Ltd, perusahaan induk PT AFI, melalui siaran pers yang diterima Tirto, Rabu (6/12/2017).

Selain tuntutan di atas, para buruh juga meminta pengangkatan status kerja 644 buruh PT AFI menjadi pekerja tetap. Menanggapi itu, PT AFI menyatakan karyawan yang telah memenuhi standar akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Karyawan kontrak lainnya akan diangkat menjadi pegawai tetap paling lambat setelah masa perjanjian kontrak berakhir,” lanjutnya.

Agus, salah satu pekerja di Aice, mengakui sudah menerima jawaban dari pihak perusahaan. Namun, belum semua direalisasikan terlebih terkait pengangkatan sebagai karyawan tetap.

"Siap sudah saya baca, belum ada direalisasikan. Mungkin nanti kami baru berunding kembali setelah semuanya gaji pokok yang dipotong sudah ditransfer semua. Karena baru sebagian anggota yang gajinya dipotong dan sudah dikembalikan," papar Agus.

Kepada Tirto sebelumnya, Selasa (5/12/2017), Sylviana juga menyatakan bahwa tuntutan buruh akan dipenuhi melalui peraturan yang akan dituangkan dalam perjanjian bersama.

"Perusahaan setuju untuk mengangkat semua jadi karyawan tetap, dengan mengikuti segala peraturan yang berlaku," kata dia.

Namun, Agus yang juga aktif mengorganisir pemogokan, mengatakan bahwa perusahaan tidak pernah berjanji mengangkat seluruh pekerja yang mogok. Perusahaan hanya akan mengangkat buruh yang dianggap berprestasi dan telah dilanggar haknya.

"Disortir, padahal semua anggota serikat telah dilanggar haknya," kata Agus.

Untuk menyeleksi mana karyawan yang dianggap layak, menurut Agus pihak perusahaan malah meminta berkas dari serikat pekerja. "Memang perusahaan tidak punya berkas karyawan sendiri?" tanya Agus.

Karenanya, ia bersama serikat pekerja yang turut dalam pemogokan seperti Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (Sedar) dan SGBBI menolak pengajuan pengangkatan hanya sebagian buruh pabrik es krim Aice. "Ini diskriminasi, Bung," ucapnya.

Baca juga artikel terkait AICE atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari