Menuju konten utama

Hak Jawab Pimpinan Pabrik Aice terhadap Pemberitaan 'Tirto'

Jia Jun, Direktur Utama PT Alpen Food Industry, melayangkan respons keberatan atas laporan mendalam dan artikel lanjutan redaksi Tirto.

Hak Jawab Pimpinan Pabrik Aice terhadap Pemberitaan 'Tirto'
Pabrik es krim Aice. Foto/Istimewa

tirto.id - Jia Jun, Direktur Utama PT Alpen Food Industry (AFI) yang memproduksi es krim Aice, menyatakan "kecewa dan keberatan" atas pemberitaan redaksi Tirto, menyusul empat liputan mendalam kami mengenai pelbagai pelanggaran hukum PT AFI. Kami juga menulis artikel lanjutan, termasuk kecelakaan kerja seorang buruh bernama Nunu Anugrah yang ruas jarinya terpotong mesin pabrik pada Rabu malam, 6 Desember 2017, atau dua hari selepas laporan perdana kami dilansir.

Pada 9 Desember, lewat surat elektronik bernomor AM/010/09122017/AFI, pihak Alpen Food Industry melayangkan hak jawab di bawah judul "Keberatan atas Ketidakberimbangan Berita dan Klarifikasi terhadap Pernyataan yang Tidak Pernah Ditanyakan." Surat ini dikirim lewat email Sylvana Zhong Xin Yun, humas Aice Group Holdings Pte. Ltd., yang meneruskan jawaban-jawaban tertulis dari Jia Jiun. Aice Group Holdings, yang terdaftar di Singapura, adalah perusahaan induk dari PT Alpen Food Industry.

Sebelum kami menayangkan laporan-laporan perdana pada Senin pekan lalu, 4 Desember, kami telah melakukan upaya konfirmasi, termasuk meminta pertemuan tatap muka dengan pimpinan perusahaan. Namun, Sylvana maupun pihak perusahaan yang mewakili PT Alpen Food Industry enggan menyanggupi permintaan ini.

Sylvana meminta reporter kami, Dieqy Hasbi Widhana dan Felix Nathaniel, mengajukan pertanyaan melalui surel. Kami pun melayangkan 19 pertanyaan pada 23 November 2017. Dua hari setelahnya PT AFI hanya menjawab 6 pertanyaan. Sylvana mempersilakan reporter kami datang ke pabrik PT AFI. Beberapa hari setelahnya Sylvana sendiri yang membatalkan ajakan tersebut.

Jia Jun "menyambut iktikad baik" reporter kami, termasuk Rio Apinio yang menulis status buruh Aice, yang "selalu menanyakan klarifikasi" ke PT Alpen Food Industry. Namun, menurutnya, kami tak menayangkan klarifikasi secara menyeluruh.

Selain itu, Jia Jun mengabarkan bahwa PT Alpen Food Industry baru saja menunjuk Herjos Sanger sebagai direktur sumber daya (HRD) demi "upaya untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan manajemen perusahaan." Harapannya, kebutuhan dan keinginan para karyawan terhadap perusahaan dapat dijembatani "semakin mudah", begitupun sebaliknya.

“Kami berharap tanggapan ini dapat dimuat secara lengkap di Tirto.id sebagai bentuk tanggapan resmi dari perusahaan.” tulisnya.

Berikut poin-poin tanggapan tersebut:

Laporan berjudul “Eksploitasi Kerja di Pabrik Es Krim Aice, Sponsor Asian Games 2018”, kami mendapati fakta bahwa terdapat buruh yang tenaganya diperas, hanya mendapatkan libur sehari setiap tiga minggu.

Tanggapan Jia Jun: Untuk karyawan yang mendapat libur sehari setiap tiga minggu karena adanya keperluan lembur untuk produksi, yang juga telah disetujui oleh karyawan bagian yang bersangkutan.

Dari bukti dan kesaksian yang kami peroleh, kami menulis soal gaji yang diberikan kepada buruh sebelum Desember 2016 di bawah upah minimum Kabupaten Bekasi 2016, yakni Rp2,7 juta dari seharusnya Rp3,3 juta.

Jia Jun: Sesuai catatan yang dimiliki perusahaan, per Desember 2016, upah yang diterima karyawan telah memenuhi upah minimum Kabupaten Bekasi.

PT AFI memutus hubungan kerja tanpa pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum masa kontak berakhir. Selain itu, berdasarkan kesaksian dari beberapa karyawan, perusahaan tak pernah memberikan peringatan secara lisan ataupun tertulis kepada karyawan sebelum menerima pemutusan hubungan kerja atau kontrak berakhir.

Jia Jun: Per September 2017, perusahaan membuat peraturan dengan memberlakukan pemanggilan paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir.

Kami menulis, dalam aturan hukum perburuhan di Indonesia, Agus seharusnya jadi pegawai tetap karena ia telah bekerja 25 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut. Agus hanyalah salah satu contoh dari beberapa buruh yang harusnya mendapatkan hak serupa. Ada sekitar 16 buruh yang dikontrak lebih dari 3 kali ditambah 56 buruh yang diperpanjang pada kontrak ketiga tanpa 30 hari jeda.

Jia Jun: Sesuai data yang dimiliki perusahaan, kontrak Agus telah berakhir dan telah mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali.

PT AFI memakai perusahaan outsourcing yang berpusat di Tangerang bernama PT Mandiri Putra Bangsa. Selain wawancara ke beberapa buruh dan mengantongi dokumen penguat, kami mengklarifikasi perkara ini melalui wawancara langsung dengan Direktur PT Mandiri Putra Bangsa, Maria Margaretha.

Jia Jun: PT Mandiri Putra Bangsa merupakan partner rekrutmen yang bekerja sama dengan PT Alpen Food Industry, dimulai dari Agustus 2015 hingga November 2017. Sehingga, status kerja para buruh terbagi menjadi dua: pekerja kontrak PT Alpen Food Industry dan PT Mandiri Putra Bangsa.

Setelah bekerja beberapa bulan untuk menjalani masa percobaan (magang), para buruh diberi status kontrak sebagai pekerja tidak tetap atau dikenal dalam istilah hukum di Indonesia sebagai 'perjanjian kerja waktu tertentu' (PKWT) selama setahun. Kami mengantongi dokumen dan puluhan kesaksian terkait hal ini. Kami menilai ini pola umum yang diterapkan PT AFI melalui PT Mandiri Putra Bangsa.

Jia Jun: Hal ini tidak benar. Di PT AFI, karyawan langsung menjadi PKWT satu tahun. Karyawan tidak perlu mengikuti beberapa bulan masa percobaan untuk menjadi PKWT satu tahun. Namun, perlu kami akui bahwa ada beberapa karyawan yang memiliki PKWT pendek selama 3 bulan. Hal ini akan kami perbaiki sehingga ke depan akan menjadi lebih baik lagi.

PT Mandiri Putra Bangsa mensyaratkan buruh memberikan ijazah, untuk disita sementara, supaya mendapatkan kunci loker di pabrik PT AFI.

Jia Jun: Persyaratan memberikan ijazah diberikan tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan. Sebagai bentuk iktikad baik, perusahaan juga turut membantu untuk mengembalikan ijazah.

PT AFI tidak melakukan perpanjangan kontrak yang seharusnya diberitahukan paling lama tujuh hari secara tertulis, tapi perusahaan abai atas ketentuan ini.

Jia Jun: Per September 2017, perusahaan membuat peraturan dengan memberlakukan pemanggilan paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir. Selain itu, perpanjangan atau pengakhiran tergantung evaluasi kerja karyawan tersebut.

PT AFI memaksa buruh untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat perjanjian bahwa buruh bersedia dikontrak selama dua bulan dan tidak boleh keluar sampai waktu kerjanya kelar. Ijazah asli juga harus diberikan sebagai jaminan—kata lain "ditahan"—oleh PT AFI. Beberapa karyawan mengakui jika tidak menandatangani surat pernyataan, karyawan tidak dipekerjakan.

Jia Jun: PT AFI tidak pernah memaksa buruh untuk menandatangani surat pernyataan apa pun.

Sebagian besar buruh tak diberikan hak-haknya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan. Ini melanggar pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS, pasal 18 UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, dan PP 84/2013 tentang Jamsostek. Perusahaan juga wajib memberi pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja berupa cek kesehatan berkala, hingga "gangguan kesehatan" atau sakit "kambuhan tanpa diduga". Seluruh biaya ini ditanggung oleh perusahaan. Tapi, dalam kontrak kerja buruh, pada pasal 10 poin 2 tertulis bahwa kecelakaan kerja ditanggung buruh sendiri.

Jia Jun: Pada 4 September 2017, sebagian karyawan merupakan karyawan PT Mandiri Putra Bangsa, dan tidak memiliki status kontrak dengan PT Alpen Food Industry. Setelah September 2017, karyawan yang disebutkan di atas dipindahkan sebagai karyawan perusahaan. Asuransi karyawan dan tunjangan masih sedang diproses sekarang. Banyak karyawan yang terdaftar Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Buruh harus menyatakan diri tidak akan meminta izin kerja dalam kondisi apa pun alasannya. Dalam artian, meski mereka izin sakit diiringi surat dokter, gaji mereka tetap akan dipotong sesuai hari absen kerja. Bahkan, biaya perawatan saat sakit tak diganti.

Jia Jun: Berdasarkan prosedur yang dikeluarkan oleh bagian HRD, karyawan yang izin sakit harus memberikan surat dokter bersama dengan bukti pembayaran pengobatan, sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh perusahaan. Apabila tidak sesuai dengan prosedur kesehatan, maka perusahaan tidak bisa menanggapinya sebagai izin sakit.

Kami mendapati setidaknya ada dua kasus perusahaan tidak memberikan izin cuti hamil dan melahirkan, bahkan meminta karyawan untuk mengajukan resign. Akhirnya karyawan yang hamil memutuskan mengundurkan diri karena permintaannya pindah divisi kerja ditolak. Ia takut janinnya terpapar amoniak.

Jia Jun: Mengenai karyawan yang hamil, hal ini dikarenakan masa kontrak yang telah selesai, dan karyawan bersangkutan tidak melanjutkan kontrak kerja dengan perusahaan.

Perusahaan mempertahankan karyawan hamil di bagian produksi, sehingga terpapar amoniak.

Jia Jun: Perihal amoniak, perusahaan memiliki hasil tes dari departemen terkait menyatakan bahwa amoniak di PT AFI berada di bawah sekali dari yang seharusnya.

Perusahaan tidak memberikan izin sakit. Apabila hendak izin absen kerja, karyawan harus mengambil jatah lembur untuk menggantikan jam kerja. Jika tidak, penghasilan mereka per bulan dipotong sesuai jumlah absen hari kerja.

Jia Jun: Untuk kasus sakit, selama ada surat dokter dan copy resep obat, gaji karyawan tetap dibayarkan. Tidak ada paksaan perihal lembur. Karyawan sudah menandatangani surat perintah lembur sebelum tanggal lembur dilaksanakan.

Saat perusahaan memperluas areal pabrik, pada Oktober 2014 hingga Mei 2015, para buruh diminta bekerja tambahan sebagai kuli bangunan, dari angkat batu, mengaduk semen, hingga menjebol tembok. Mereka dibayar Rp50 ribu per hari.

Jia Jun: Pada saat renovasi tahap kedua pabrik dan selama pemberhentian produksi, karyawan internal pabrik masuk kerja berdasarkan shift, masing-masing grup masuk kerja selama 15 hari, serta menjaga kebersihan lokasi. Pada saat itu, perubahan posisi karyawan telah mendapatkan persetujuan dari dinas tenaga kerja.

Buruh Aice bekerja selama 49 jam per minggu, ditambah biaya lembur yang mengabaikan kesepakatan. Tiap lembur, buruh dijanjikan Rp20 ribu per jam, tapi mereka hanya menerima upah lembur Rp10 ribu per jam.

Jia Jun: Pada September 2017, jam kerja sudah mulai berubah. Buruh yang semula bekerja 49 jam seminggu kini hanya 42 jam seminggu. Mereka masuk selama 6 hari seminggu dengan jam kerja selama 7 jam setiap hari, dan mereka libur pada hari Minggu. Perusahaan, tanpa ada tuntutan dari buruh, memberikan tunjangan berupa uang makan Rp15 ribu dan uang transportasi Rp5 ribu setiap hari. Tidak hanya itu, perusahaan memberikan tunjangan shift sebesar Rp5 ribu untuk mereka yang kebagian jatah masuk siang atau malam.

Maria Margaretha menerangkan, pada awal buruh menyandang status kontrak, tunjangan belum diberikan karena "wajar" sebab PT AFI adalah perusahaan baru sehingga "tidak ada sumber dana yang cukup" untuk membiayainya. Dari bukti dan keterangan yang kami peroleh, upah yang diberikan PT AFI tak berdasarkan UMK yang berlaku saat itu dan tidak ada tunjangan terhadap sebagian buruh pada awal operasi PT AFI, bahkan beberapa butuh belum menerima hak tunjangan hingga sekarang.

Jia Jun: Kami selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk peraturan pemerintah di wilayah pabrik PT AFI berlokasi terkait dengan proses rekrutmen pekerja, kontrak dan status pekerja, serta ketentuan upah dan tunjangan. Maka, kontrak karyawan perusahaan PT AFI tidak terdapat kondisi seperti yang disebutkan di atas.

Berdasarkan keterangan Margaretha dan data yang kami peroleh, PT AFI dibentuk pada 2012. Sedangkan pada 2013 dan 2014, perusahaan "merumahkan" para pekerjanya. Selain itu, PT AFI baru beroperasi lagi sekitar Mei 2015 saat karyawan diminta untuk masuk kerja kembali. Beberapa buruh memang dikontrak PT MPB sebagai rekanan PT AFI pada Mei 2015.

Jia Jun: Aice baru mengakuisisi PT AFI pada Agustus 2015. Sebelum diakuisisi, PT Alpen Food Industry telah berhenti beroperasi.

Kami menemukan dalam salah satu dokumen kontrak kerja yang dibuat 25 September 2017, dalam pasal 7 poin 8 tercantum: jika buruh melakukan mogok kerja, perusahaan akan memberi sanksi PHK tanpa syarat apa pun. Surat kontrak tersebut ditandatangani Teddy Atmaka Pratama yang bertindak untuk dan atas nama PT AFI.

Jia Jun: Sejak dilaksanakan mogok kerja hingga saat ini, perusahaan tak henti melakukan koordinasi serta mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan status karyawan agar sesuai ketentuan hukum. Di lain pihak, perusahaan masih tetap memberikan gaji normal kepada karyawan yang mogok kerja sampai tanggal 23 November 2017. Di tanggal yang sama, kami mengeluarkan surat panggilan kerja berdasarkan hukum kepada karyawan yang masih melakukan mogok kerja. Terhitung sejak tanggal pengeluaran surat panggilan, mogok kerja dianggap sebagai bolos kerja dan tidak diberikan gaji.

Dalam laporan kami berjudul “Ancaman Perusahaan di tengah Mogok Buruh Es Krim Aice,” saat mogok kerja, kami mengisahkan bagaimana seorang buruh bernama panggilan Acil dibawa secara paksa dengan kekerasan oleh seorang polisi, penerjemah perusahaan, dan sekuriti ke dalam mobil. Reporter kami melihat langsung kejadian itu. Kami juga memperkuat sudut pandang dengan pengisahaan dari beberapa buruh dan bukti berupa foto dan video. Kejadian ini membuat buruh mengesankan telah terjadi "penculikan" terhadap Acil.

Jia Jun: Acil merupakan salah satu karyawan yang tidak memenuhi syarat perpanjangan kontrak. Saat kontrak berakhir, Acil tidak memberikan ID card-nya kembali ke perusahaan. Pada saat mogok kerja, Acil berdiri di depan toilet, meyebabkan karyawan yang tidak mogok ketakutan untuk masuk ke dalam toilet.

Setelah pihak perusahaan mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan verifikasi dengan bagian HRD, dan meminta security untuk membawa Acil ke ruang HRD agar bisa mengembalikan ID card. Karena saat itu sedang hujan, pihak perusahaan menggunakan mobil untuk membawa Acil ke kantor depan.

Kami menulis, PT AFI menolak semua jalur negosiasi, termasuk enggan mempekerjakan kembali seluruh buruh yang di-PHK dan ingkar janji mengangkat 644 buruh sebagai pekerja tetap.

Jia Jun: Hal ini tidak benar. Sampai saat ini perusahaan terus-menerus berupaya melakukan negosiasi dan mengabulkan tuntutan para karyawan. Berdasarkan keputusan perusahaan pada 6 Desember lalu, Aice memutuskan untuk mengabulkan tuntutan karyawan, yaitu mempekerjakan kembali 7 karyawan yang sudah di-PHK dan mengangkat 644 karyawan menjadi karyawan tetap.

Selain itu, saat mogok kerja, biar pabrik terus beroperasi, perusahaan merekrut pekerja borongan. Tujuannya untuk menggantikan secara sementara posisi buruh yang tengah mogok kerja.

Jia Jun: Tidak ada pekerja borongan yang direkrut perusahaan.

Ada beberapa karyawan yang mengalami penyakit akibat kondisi kerja di pabrik perusahaan. Terhadap situasi tersebut, perusahaan enggan memberikan tunjangan maupun biaya pengobatan untuk para buruh yang sakit.

Jia Jun: Standar keamanan (dilaksanakan sesuai standar negara), selama waktu kerja para karyawan diberikan alat pelindung. Pada lokasi yang mudah terjadi kecelakaan darurat, perusahaan menyediakan pakaian pelindung kimia serta perlengkapan pelindung lainnya. Pada saat bersamaan, perusahaan juga melakukan pelatihan dan gladi resik secara periodik. Adapun pada Jumat, 3 November 2017, pemeriksaan pabrik PT Alpen Food Industry telah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kemenakertrans menyatakan Aice telah memenuhi seluruh standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.

Adapun seluruh karyawan PT Alpen Food Industry yang mengalami kecelakaan pada wilayah kerja, akan langsung diberikan tindak lanjut. Pihak perusahaan mengantar karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit, bertemu dan mendengar arahan dari dokter, serta melakukan prosedur asuransi, dan memberikan kompensasi.

Usai melansir empat laporan perdana serentak, kami memantau perkembangan di PT AFI. Salah satunya soal kecelakaan kerja dengan judul “Jari Buruh Terpotong, Pabrik Aice Didesak Perbaiki Keamanan.” Kami menulis PT AFI belum serius melindungi buruh dari ancaman kecelakaan kerja.

Jia Jun: Perusahaan telah memberikan APD (alat pelindung diri) dan sudah mendaftarkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin JKK (jaminan kecelakaan kerja).

Kami mengisahkan kronologi korban kecelakaan kerja bernama Nunu Anugrah. Saat kejadian, Nunu sedang membersihkan mesin pemotong yang tajam pada pengujung jam kerja. Tiba-tiba Nunu berlari keluar pabrik dengan darah berceceran di setiap bekas langkahnya.

Jia Jun: Untuk membersihkan mesin pemotong itu, cukup disiram menggunakan air saja. Namun Nunu menggunakan jari untuk membersihkan di saat mesin masih jalan.

PT AFI telah membantu pertolongan pertama berupa membalut bagian jari Nunu yang terpotong dengan perban. Padahal perban ini hasil patungan para buruh, bukan disediakan oleh pihak perusahaan. Setiap bulan, buruh harus patungan Rp5 ribu rupiah untuk P3K.

Jia Jun: Nunu mendapatkan pertolongan pertama termasuk perban di Mitra Medika Narom (sebuah rumah sakit berjarak sekitar 9 menit dengan kendaraan dari PT Alpen). Perusahaan tidak akan membiarkan karyawan menggunakan uang pribadi untuk melakukan pengobatan, terutama terkait kecelakaan kerja. Perusahaan akan mengganti apabila memang ada uang pribadi yang digunakan di Mitra Medika Narom. Sampai saat ini perusahaan berusaha menelepon Nunu, namun tidak bisa dihubungi.

========

Sila baca laporan kami yang lain tentang kasus perburuhan es krim Aice:

Baca juga artikel terkait AICE atau tulisan lainnya dari Fahri Salam

tirto.id - Hukum
Reporter: Fahri Salam
Penulis: Fahri Salam
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti