Menuju konten utama

Jari Buruh Terpotong, Pabrik Aice Didesak Perbaiki Keamanan

Produksi es krim Aice kembali akibatkan buruh cacat permanen. Perusahaan mengaku sudah memberikan pertolongan.

Jari Buruh Terpotong, Pabrik Aice Didesak Perbaiki Keamanan
Ilustrasi konsumen produk ice cream AICE (3/12/2017). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Kecelakaan kerja kembali menimpa buruh PT Alpen Food Indonesia (AFI) yang memproduksi es krim Aice. Insiden serupa pernah terjadi sebelumnya, tapi PT AFI belum serius melindungi buruh dari ancaman kecelakaan kerja.

Kejadian ini menimpa Nunu Anugrah, 27 tahun, buruh bagian produksi PT Alpen Food Indonesia (AFI) yang sudah bekerja satu tahun empat bulan, pada Rabu 6 Desember 2017, pukul 22.30 WIB.

Saat kejadian, Nunu sedang membersihkan mesin pemotong yang tajam di penghujung jam kerjanya. Tiba-tiba Nunu berlari keluar pabrik dengan darah berceceran di setiap bekas langkahnya.

Menurut kakak sepupu Nunu, 27 tahun, kala itu Nunu bergegas mencari pertolongan awal. Sang kakak yang juga buruh PT AFI ini menerangkan satu ruas jari tengah tangan kiri Nunu terpotong mesin produksi. Beberapa buruh kemudian membawanya dengan sepeda motor ke Rumah Sakit Medika Narom yang berjarak sekitar 3,2 kilometer.

“Rumah sakit kecil itu tidak bisa menangani, [Nunu] dibawa pulang lagi ke pabrik,” ungkap kakak sepupu Nunu yang enggan nama terangnya dipublikasikan. Dia yang membawa potongan jari Nunu hingga saat ini.

Nunu lalu duduk bersandar tembok di pos satpam PT AFI. Dia lemas dan wajahnya pucat. Jarinya yang buntung dibalut perban. PT AFI tak menyediakan kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Para buruh biasanya patungan Rp5 ribu per orang tiap bulan untuk menyediakan isi kotak P3K.

Saat itu, Nunu masih menunggu pihak PT AFI meminjami mobil untuk membawanya ke rumah sakit. Setelah melalui proses perizinan yang rumit, Nunu dibawa ke RSUD Cibitung. Rumah sakit itu tak mau menerima Nunu dengan alasan pasien sudah penuh. Dia juga ditolak RSUD Tambun dengan alasan yang sama.

Nunu akhirnya dibawa ke RS Karya Medika II sekitar jam 1.15 dinihari, Kamis (7/12/2017). Di rumah sakit itu tak ada dokter yang berjaga hingga larut malam, akan tetapi ia mendapat pertolongan pertama, diperban ulang, dan ditempatkan di salah satu ruang inap. Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB, Nunu dioperasi.

Saat kecelakaan kerja terjadi, Nunu hanya mengenakan masker, seragam, dan sepatu sepanjang mata kaki yang terbuat dari karet. Perlengkapan semacam itu dikenakan setiap buruh saban harinya, padahal para buruh bekerja di lingkungan yang berair, licin, terkadang gas amonia bocor, dan berada di antara mesin yang memiliki pisau tajam.

“Harusnya jangan sampai ada kejadian fatal kayak gini, kehilangan organ tubuh,” lanjut kakak sepupu Nunu. “Ini kerugian seumur hidup. Harusnya lebih pentingkan keamanan diri bagi karyawannya.”

Insiden Berulang tapi Perusahaan Enggan Disalahkan

Kecelakaan kerja di PT AFI terjadi secara berulang. Sebelum Nunu, nasib serupa pernah menimpa Gugun Gumilar, 24 tahun. Di tulisan kami sebelumnya mengisahkan, bagaimana Gugun tak sanggup melihat potongan jarinya sendiri yang dikembalikan dokter untuknya.

Baca juga:Kondisi Kerja Buruh Aice, Tak Semanis Iklan Have An Aice Day

Gugun bekerja di bagian produksi. Setiap hari ia mengurus pemotongan plastik pembungkus es krim Aice. Dalam sehari, ia harus memotong 12 gulungan plastik. Setiap gulungan sepanjang 1.200 meter. Jika dikalkulasi dalam sehari, Gugun memotong 14,4 kilometer plastik es krim Aice.

Selasa, 16 Mei 2017, mesin pemotong bermasalah. Ia bergegas memanggil pekerja bagian mekanik. Saat diminta petugas mekanik untuk menarik plastik yang tersangkut mesin, tanpa berpikir panjang Gugun melakukannya.

Jarinya terpotong. Darah mengucur deras. Peristiwa itu berlangsung cepat. Gugun dibawa ke rumah sakit terdekat, Rumah Sakit Aprilia Medika di Setu, Cikarang. Kini jarinya yang terpotong sering ngilu. Ia kehilangan kekuatan untuk menggenggam.

Oleh karena itu, Ketua Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI), Panji Novembri mendesak PT AFI mengevaluasi internal perusahaan terkait upaya menghindari buruh dari ancaman kecelakaan kerja. “Jangan sampai ada korban-korban lagi,” ungkapnya.

Kecelakaan kerja berupa putusnya bagian tubuh tertentu ini hanya sebagian kecil dari lalainya PT AFI dalam melindungi buruhnya. Permasalahan lain yang kami dapati ialah para buruh yang menderita sering pingsan, lambung perih, dan bronkitis karena sering menghisap gas beracun amoniak di tempat kerja.

Humas Aice Group Holdings Pte. Ltd, Sylvana Zhong Xin Yun, menganggap Nunu telah melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar keselamatan kerja PT AFI.

“Terdapat standar keamanan penggunaan mesin dan perlengkapan kerja karyawan yang telah disosialisasikan namun tidak ditaati,” ucapnya. Dia juga enggan menjawab ketika ditanya, apa perusahaan akan melakukan evaluasi internal karena telah mencelakakan buruh secara berulang.

Peraturan yang disebut Sylvana menyangkut baju seragam, sepatu kerja, masker, penutup kepala, dan sarung tangan. Selain itu juga terkait standar keamanan penggunaan mesin. Menurutnya semua aturan itu disosialisasikan setiap hari.

Dia juga mengklaim pihak PT AFI telah membantu pertolongan pertama Nunu untuk membawa ke rumah sakit. Selain itu menurutnya, PT AFI telah membantu pertolongan pertama berupa membalut bagian jari Nunu yang terpotong dengan perban. Padahal perban tersebut hasil patungan para buruh, bukan disediakan oleh pihak perusahaan.

“Hingga saat ini, perusahaan masih terus mendampingi karyawan di Rumah Sakit untuk memastikan karyawan mendapat perawatan yang terbaik dan akan memberikan santunan kecelakaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) UU SJSN, buruh yang menjadi korban kecelakaan kerja berhak mendapat layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Selain itu korban juga berhak mendapat uang tunai apabila mengalami kerugian berupa cacat permanen.

Sedangkan Pasal 9 UU Jamsostek dan Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana diubah PP 84/2013, korban berhak mendapat biaya transportasi hingga ke rumah sakit atau rumahnya, seluruh biaya ketika dirawat di rumah sakit termasuk rawat jalan, dan biaya rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Selain itu, korban kecelakaan kerja berhak mendapat santunan sementara karena tak mampu bekerja dan santunan cacat permanen.

Baca juga artikel terkait AICE atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Mufti Sholih