Menuju konten utama

Produsen Es Krim Aice Kabulkan Seluruh Tuntutan Buruh

Tanpa campur tangan pemerintah, perjuangan buruh menuntut haknya membuahkan hasil. Ini titik balik memutus mata rantai eksploitasi buruh.

Produsen Es Krim Aice Kabulkan Seluruh Tuntutan Buruh
Direktur PT AFI, Jia Jun, berfoto bersama setelah menandatagi SK Pengangkatan 665 karyawan Aice. FOTO/Dok. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia

tirto.id - Jia Jun, Direktur Utama PT Alpen Food Industry (AFI), produsen es krim Aice, mengabulkan seluruh tuntutan buruh. Hasil dari perundingan, sebanyak 665 buruh diangkat menjadi pegawai tetap PT AFI. Jumlah tersebut termasuk beberapa buruh yang sebelumnya menjadi korban PHK sepihak.

“Aice bersyukur telah mencapai kesepakatan dengan SGBBI melalui penandatanganan Perjanjian Bersama ini,” ungkap Humas Aice Group Holdings Pte. Ltd., Sylvana Zhong Xin Yun melalui rilis resminya kepada redaksi Tirto.

Kesepakatan antara Jia Jun dengan buruh yang diwakili Ketua Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI), Panji Novembri, berlangsung pada Senin, 11 Desember kemarin. Ada tujuh kesepakatan dalam perjanjian yang akan didaftarkan ke ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Negeri Klas IA Bandung.

Beberapa poin yang disepakati, di antaranya, PT AFI memberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) secara kolektif untuk 665 buruh. Selanjutnya akan disusul dengan SKP pengangkatan perorangan.

Selain itu, PT AFI tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada buruh yang melakukan dua kali mogok kerja pada Oktober hingga November 2017. Upah dan tunjangan para buruh yang mogok kerja pada rentang waktu tersebut juga tak akan dipangkas.

“Perusahaan dan karyawan akan berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama maju ke arah yang lebih baik,” tulis Sylvana.

PT AFI juga berkomitmen mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagaan buruh tepat waktu. Kemudian, memberikan pengobatan bagi buruh yang sakit, pemeriksaan kesehatan secara berkala, meningkatkan prosedur produksi, memperbanyak pelatihan bagi karyawan untuk mencegah kecelakaan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang memenuhi standar pemerintah.

Para buruh yang tergabung dalam Serikat bersedia mengurungkan mogok kerja ketiga yang rencananya akan digelar sebulan, dari 12 Desember 2017 hingga 12 Januari 2018.

Ke depan, mengenai mutasi dan rotasi untuk menempatkan buruh sesuai kebutuhan perusahaan, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kedua pihak sepakat akan bekerja sama untuk melaksanakan hal-hal yang berdampak positif. Selanjutnya jalinan komunikasi antarkeduanya akan terus dijaga demi meningkatkan produktivitas, kualitas produksi, dan menghindari inefisiensi yang dapat merugikan perusahaan.

Panji Novembri berterima kasih kepada PT AFI yang mengabulkan seluruh tuntutan buruh. Menurutnya, pengangkatan 655 buruh menjadi karyawan tetap merupakan langkah yang konkret dalam mematuhi aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

“Juga menjadi titik awal bagi harapan buruh es krim Aice untuk mendapatkan kepastian kerja demi meningkatkan martabat, kemanusiaan, dan kesejahteraan kelas buruh,” ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada redaksi Tirto.

Ia juga menganggap PT AFI patut menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain. Tujuannya, untuk meningkatkan standar hidup buruh di Indonesia.

Sarinah, juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan, menegaskan bahwa kemenangan buruh PT AFI adalah bukti rakyat pekerja memiliki daya kritis atas perselisihan hak normatif buruh lewat jalur membangun kekuatan kolektif. Kemenangan yang didapat buruh adalah kemenangan kedua belah pihak.

“Bagi kami, perjuangan buruh dan menang adalah bukan hal yang mustahil. Ini adalah contoh bahwa buruh dapat memperoleh hak-haknya dengan membangun kekuatan kolektif. Kami ingin mengatakan bahwa masih ada harapan bagi buruh yang hak-haknya dilanggar untuk berjuang,” ujar Sarinah kepada reporter Tirto.

Sarinah mengatakan pemenuhan hak-hak buruh adalah salah satu standar kelayakan suatu produk untuk dibeli atau dikonsumsi.

“Adanya hukum ketenagakerjaan adalah standar normatif, agar nasib buruh tidak terperosok ke jurang kesengsaraan yang terlampau dalam di bawah sistem ekonomi yang ada sekarang,” ujarnya.

========

Baca juga artikel terkait AICE atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti