Menuju konten utama

Menaker Sebut Perlindungan Buruh Magang Ada di Masing-masing Daerah

Hanif mengatakan, pola-pola perekrutan pekerja magang sebenarnya diatur secara legal lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Menaker Sebut Perlindungan Buruh Magang Ada di Masing-masing Daerah
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pengawasan sistem pemagangan berada di bawah wewenang daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini ia sampaikan menanggapi isu soal sistem magang yang kerap dijadikan modus untuk membayar pekerjaan dengan upah rendah.

"Pengawasannya di provinsi. Masalah magang itu kan sudah di swasta, kita sudah ada aturannya, tinggal diikuti saja," ujarnya kepada Tirto, Jumat (22/3/2019).

Hanif menuturkan, pola-pola perekrutan pekerja magang sebenarnya diatur secara legal lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 36/2016 tentang Penyelenggaraan Magang di Dalam Negeri.

Aturan itu memuat secara eksplisit bahwa para pencari kerja bisa ikut program magang perusahaan di kawasan industri. Namun, pada prakteknya muncul masalah di mana perusahaan yang membuka magang bermitra dengan sejumlah Lembaga Penyalur Kerja (LPK).

Berdasarkan temuan Tirto dalam liputan serial hari buruh tahun 2017, menunjukkan bahwa beberapa LPK "memalak" para lulusan baru agar bisa diterima kerja praktik di beberapa perusahaan yang memakai jasa mereka.

Di samping itu, ada pula masalah soal banyaknya perusahaan yang menggunakan beleid tersebut untuk mempekerjakan tenaga magang pada bagian penunjang produksi.

Ditambah lagi, kontrak kerja yang tak jelas dengan tidak adanya pengangkatan. Para pekerja magang umumnya menjalani masa kontrak antara 3 bulan hingga 1 tahun.

"Tapi itu lah, masalah pengawasan ini kan nanti bisa ditingkatkan. Kalau mau diskusi soal itu bisa panjang lebar bahasannya," tutur Hanif.

Baca juga artikel terkait MAGANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto