Menuju konten utama

Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah Rp650 Ribu

Aksi demonstrasi dilakukan ribuan buruh di wilayah Jabodetabek. Menolak upah murah, para buruh meminta adanya kenaikan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp650 ribu berdasarkan survei KHL.

Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah Rp650 Ribu
Berbagai kelompok buruh menggelar unjuk rasa di Jakarta, Kamis (29/9). Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, tolak upah murah, naikan upah minimal 2017 sebesar Rp650 ribu.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh di wilayah Jabodetabek, Kamis (29/9/2016) siang, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara. Berorasi dari area Patung Kuda kawasan Monas Jakarta, dalam aksinya kali ini para buruh menuntut agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp650 ribu. Tuntutan itu dikemukakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta.

Dalam demonstrasi tersebut, menurut Said, kenaikan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp650 ribu adalah jumlah yang ideal. Angka ini didasarkan pada survei pasar yang dilakukan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia dan KSPI dengan menggunakan 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Dengan demikian, buruh tidak asal meminta kenaikan upah, tetapi didasarkan pada data dan kebutuhan hidup,” demikian penjelasan tuntutan tersebut, seperti dikutip Antara.

Untuk itu, Said menambahkan, para buruh meminta PP No. 78 Tahun 2015 dicabut. Buruh menilai, peraturan pemerintah tentang Pengupahan itu bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan upah minimum.

Dalam PP No. 78 Tahun 2015, kenaikan upah per tahun disusun berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Berlakunya PP tersebut dinilai menutup menutup kesempatan buruh untuk berdialog melalui Dewan Pengupahan yang sifatnya 'tripartit' [pemerintah-buruh-pengusaha] untuk menentukan kenaikan upah,” demikian seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (1/5/2016), terkait penolakan PP tersebut saat peringatan Hari Buruh.

Sementara itu berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum didasarkan pada KHL. Seperti yang dipaparkan sebelumnya, melalui mekanisme survei KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan akan diperoleh jumlah upah minimum yang ideal menurut penilaian para buruh.

Usai berorasi di Istana Negara, ribuan buruh rencananya akan berorasi di halaman depan Mahkamah Agung. Terakhir, ribuan buruh akan bergerak ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Aksi buruh ini diklaim dilakukan serentak di 20 provinsi. Namun khusus di Jabodetabek, demonstrasi akan dipusatkan di Jakarta Pusat.

Selain menolak upah murah melalui kenaikan sebesar Rp650 ribu, para buruh juga menuntut pencabutan tax amnesty atau pengampuanan pajak. Tax amnesty yang bersifat diskriminatif, menurut para buruh, adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak.

“Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan [bahkan kalau didenda], tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni,” jelas Said.

Baca juga artikel terkait TUNTUTAN BURUH atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari