tirto.id - Kepolisian enggan menuding keperluan Ratna Sarumpaet ke Chile sebagai upaya mencari suaka. Sedangkan, perempuan tersebut berdalih menghadiri acara seminar kebudayaan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan tuduhan tersebut perlu dibuktikan. “Itu perlu dibuktikan dalam proses penyidikan,” ujar dia di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Setyo menyatakan, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan pada sore kemarin dan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Ratna, karena perempuan kelahiran Tarutung itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan jika ia berada di luar negeri.
Ratna ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin siang. “Dia sudah memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” tutur Setyo.
Pasal tersebut menyatakan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kemudian, tambah Setyo, ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka, kepolisian langsung membuat surat pencekalan. Lantas, aparat mendapatkan informasi bahwa Ratna menuju ke bandara.
“Itu (pencekalan) sudah sesuai prosedur, agar tidak kabur ke luar negeri,” terang dia.
Diketahui, Ratna dilaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sejauh ini ada 11 laporan yang melaporkannya terkait berita bohong yang ia sebarkan. Salah satu laporan itu dilakukan oleh Farhat Abbas. Farhat melaporkan Ratna, Prabowo Subianto dan Fadli Zon beserta 14 politikus lainnya.
Ratna juga diadukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan kabar bohong melalui teknologi. Selain itu, Setyo menyatakan kepolisian akan segera menuntaskan kasus tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo