Menuju konten utama

Polri Naikkan Status Kasus Beras Oplosan ke Penyidikan

Satgas Pangan Polri meningkatkan status penanganan perkara beras tak sesuai mutu standar pada kemasan atau beras oplosan ke tahap penyidikan.

Polri Naikkan Status Kasus Beras Oplosan ke Penyidikan
Konferensi pers Satgas Pangan Polri atas peningkatan perkara kasus beras tak sesuai mutu, di gedung Bareskri Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Satgas Pangan Polri meningkatkan status penanganan perkara beras tak sesuai mutu standar pada kemasan atau beras oplosan ke tahap penyidikan. Penyidikan ini dilakukan atas tiga perusahaan, yakni PT Padi Indonesia Maju, PT Food Station, dan Toko Sumber Raya.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan ketiga produsen tersebut memproduksi lima merek. Dia memerinci, PT Padi Indonesia Maju memproduksi Beras Sania.

Kemudian, PT Food Station memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Sedangkan Toko Sumber Rejeki memproduksi Beras Jelita.

"Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” kata Helfi, dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Menurut Helfi, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada tiga produsen itu setelah melakukan pengujian 268 sampel beras dari 212 merek. Hasilnya, mayoritas tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam regulasi.

Helfi mengemukakan dari data yang diperoleh terdapat 52 perusahaan sebagai produsen beras premium dan 15 produsen berasa medium. Kendati demikian, proses penyelidikan dan pengujian baru dilakukan terhadap sembilan merek beras premium serta lima merek beras medium.

"Sampai dengan pagi hari ini barang bukti yang sudah dikasih kita, yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pcs, kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pcs," ungkap dia.

Tiga produsen itu diduga melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar,” ujar Helfi.

Ihwal penetapan tersangka, kata Helfi, tim penyidik masih akan memanggil ahli untuk membaca lebih rinci hasil uji laboratorium yang sudah dikeluarkan. Setelah itu, tim penyidik baru akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Helfi menambahkan pihaknya juga akan mendalami dugaan kartel beras dalam tindak lanjut penyidikan ini. Tim penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana korporasi dari ketiga produsen beras itu.

Helfi menegaskan penindakan ini dilakukan demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional. Masyarakat pun diimbaunya untuk lebih cermat dalam membeli beras dengan memastikan label yang jelas, standar nasional Indonesia, serta berat bersih dalam kemasan.

Baca juga artikel terkait PANGAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama