Menuju konten utama

Polri Lanjut Sidik 583 Peserta Aksi Anarkis, 4.861 Dipulangkan

Yusril mengatakan, 583 orang yang masih ditahan masih dipilah mana yang berkasnya dilanjut ke pengadilan dan mendapat restorative justice.

Polri Lanjut Sidik 583 Peserta Aksi Anarkis, 4.861 Dipulangkan
Konferensi pers penanganan aksi anarkis di Indonesia oleh Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Kemenkokumhamimipas, Jakarta Selatan, Senin ( 8/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pemerintah menyatakan bahwa total peserta aksi anarkis yang ditangkap kepolisian mencapai 5.400 orang. Peserta aksi itu terdiri atas anak di bawah umur dan dewasa.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap, dari jumlah tersebut, 4.861 sudah dipulangkan kepada keluarganya. Namun, sisanya masih dilakukan proses penyidikan di kepolisian.

“Di antara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum,” kata Yusril dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Yusril menegaskan, 583 orang tersebut masih didalami perannya. Statusnya pun belum sebagai tersangka karena masih dipilah untuk proses yang berbeda bagi anak di bawah umur.

"Jadi belum semuanya itu pasti akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi dipilah-pilah dulu, ada cukup bukti atau tidak. Kalau ada cukup bukti, ya tinggal kemudian apakah akan restorative justice atau diteruskan ke pengadilan," tutur Yusril.

Dia mengemukakan, 583 orang yang masih berproses hukum ini akan dipenuhi hak-haknya, mulai dari tempat penahanan layak, pemberian makan, dan pendampingan hukum. Terkait pendampingan hukum, Yusril memastikan bahwa keterlibatan penasihat hukum sangat penting dan negara akan memberikan jika itu tidak dimiliki para peserta aksi itu.

“Kalau tidak maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka begitu juga selama mereka ditahan apakah hak-hak mereka HAM mereka dipenuhi atau tidak,” ujar dia.

Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, menambahkan, 583 orang yang masih dalam proses hukum tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, kemudian Surabaya Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya. Para peserta aksi itu masih ditangani Polda masing-masing dengan asesmen Bareskrim Polri.

Dedi menegaskan, para pihak yang akan dilanjutkan prosesnya ke persidangan adalah yang melakukan perusakan, pembakaran, hingga penjarahan. Semua proses hukum itu dilakukan dengan penguatan alat bukti berdasarkan penyidikan berbasis ilmiah.

“Proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya,” tutur Dedi.

Baca juga artikel terkait AKSI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher