Menuju konten utama

Polri Gagalkan Peredaran 6,9 Ton Narkotika Dalam Enam Bulan

Polri menggagalkan peredaran 6,9 ton narkotika selama Januari sampai dengan Juni 2020.

Polri Gagalkan Peredaran 6,9 Ton Narkotika Dalam Enam Bulan
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (kanan) didampingi Kapolda Banten Irjen Fiandar (kiri) memeriksa paket shabu saat rilis kasus penyelundupan 71 kg shabu di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Polri menggagalkan peredaran 6,9 ton narkotika selama Januari sampai dengan Juni 2020. Upaya itu disebut sebagai komitmen Kapolri untuk memberantas dan memerangi barang haram tersebut.

"Selama enam bulan total 6,9 ton narkotika yang digagalkan. Artinya sudah 27 juta masyarakat yang berhasil diselamatkan Polri dari bahaya narkoba,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Rinciannya, sabu sebanyak 3,52 ton, ganja sebanyak 3,35 ton, tembakau gorila 55,26 kilogram dan 552.427 butir pil XTC. Hasil sitaan itu setelah mengungkap 19.468 kasus tindak pidana dengan 25.526 tersangka.

“Sesuai perintah Presiden, untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba,” kata dia.

Idham menegaskan pihaknya tak mengendurkan pencegahan pemberantasan narkoba dan mengklaim memerintahkan jajarannya agar tidak segan menembak mati bandar narkoba jika melawan petugas.

“Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba,” jelas dia. Kemarin, Tim Khusus Satgassus Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap 402 kilogram sabu.

"Mengamankan enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R DAN YF," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan tertulis. Sebagian pelaku diringkus pada Rabu (3/6), pukul 18.30, di Perumahan Vila Taman Anggrek Blok D7 Nomor 12, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi mengetahui ada transaksi sabu dari Iran, bermodus dari kapal ke kapal di laut. Tim menelusuri jaringan tersebut dan membuntuti dua kru kapal yang membawa 2,36 kilogram sabu di Pelabuhan Ratu. Kemudian polisi menangkap mereka dan mengembangkan perkara.

Akhirnya tiga pelaku lainnya ditangkap, lantas menggeledah sebuah rumah kosong di kawasan Sukaraja. Di dalam rumah itu terdapat sabu, dengan rincian 333 bungkus (392,94 kilogram), 5 bungkus (5,9 kilogram), dan 1 bungkus (1,18 kilogram). Seluruh sabu disita dan dijadikan barang bukti.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat