tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap artis Tio Pakusadewo atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ya benar," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Herry Heriawan, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Herry belum menjelaskan secara rinci kronologis maupun barang bukti yang disita karena Tio masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) saat menangkap Tio. Beredar dua rekaman video berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik saat penangkapan Tio Pakusadewo dan penggeledahan yang dilakukan polisi.
Berpakaian serba putih, polisi menggeledah beberapa bagian ruang yang ditempati Tio Pakusadewo tersebut. Polisi juga meminta Tio mengenakan celana panjang saat penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Sebelumnya, Tio pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan