tirto.id - Polri mengaku mengajukan Red Notice atas nama Syekh Al-Misry sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan pelecehan seksual. Syekh Al-Misry dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedang dalam proses pengajuan Red Notice-nya melalui portal Interpol," ucap Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Dia menerangkan, pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraanya. Sebab, Syekh Al-Misry adalah orang Mesir yang melakukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," tutur dia.
Untuk diketahui, pengacara Syekh Ahmad Al-Misry, Ahsan Pasinringi, memastikan kliennya saat ini berada di Mesir. Keberadaan kliennya ke Mesir bukan untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri, namun menemani ibu Syekh Ahmad Al-Misry yang tengah menjalani pengobatan di Mesir.
Penegasan ini disampaikan guna membantah spekulasi bahwa tersangka kasus dugaan pencabulan belasan santri tersebut mencoba menghindari proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
“Sesuai pernyataan klien kami sebelumnya, bahwa dia ke Mesir dalam rangka mengurus ibunya yang akan dioperasi. Dan pemanggilan baru dikirim kurang lebih sepekan beliau sudah di sana,” ucap Ahsan saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Dalam kasus ini, pemeriksaan kepada Syekh Al-Misry sebagai tersangka pun belum pernah dilakukan. Keberadaannya di Indonesia juga beluk terdeteksi hingga kini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































