tirto.id - Kepolisian menangkap pria yang menganiaya anak perempuan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021) malam. Pelaku penganiayaan berinisial WH itu langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tengerang Selatan.
“Pukul 21.30 WIB, tim yang sudah dibentuk Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan tersangka insial WH di mana yang bersangkutan ayah dari korban sebagaimana viral di Facebook,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Kamis (20/5/2021).
Sementara itu, anak perempuan berusia 5 tahun yang menjadi korban penganiayaan sedang dalam proses konseling untuk pencegahan trauma. Polres Tangsel bekerja sama dengan pemerintah kota Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sang anak, saat ini Alhamdulillah sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam assesment untuk psikologisnya,” ujarnya.
Iman mengatakan motif pelaku WH menganiaya anak perempuannya karena cemburu terhadap ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya. Kini, Ibu kandung sang anak tersebut bekerja di Malaysia.
“Kecemburuan terhadap ibu anak tersebut sehingga melampiaskan kepada anak,” ujar Iman.
Polisi akan menjerat WH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut. WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan dilakukan oleh seorang pria kepada anak perempuan beredar viral di media sosial pada Kamis sore. Peristiwa dalam video itu diduga terjadi di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan