Menuju konten utama

Dugaan Pelecehan Seksual dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Para perempuan pegawai KPK yang menjalani tes wawasan kebangsaan diberikan pertanyaan-pertanyaan yang menjurus ke pelecehan seksual.

Dugaan Pelecehan Seksual dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Bayangkan jika Anda menjadi seorang perempuan yang sedang menjalani wawancara kerja. Beberapa hari sebelumnya Anda sudah memantapkan diri dengan belajar. Dalam wawancara Anda mendapati dua laki-laki yang melontarkan pertanyaan-pertanyaan seperti ini:

“Apakah Anda mau jadi istri kedua saya?”

“Apakah punya pacar?”

“Selama pacaran ngapain saja?”

“Bagaimana pandangan kamu tentang free sex?”

“Apakah kamu suka nonton film porno?”

Itulah yang dialami pegawai perempuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani wawancara dalam rangka tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 18 Maret-9 April 2021 guna alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status ini merupakan mandat dari UU KPK yang direvisi pada 2019 lalu.

Para pegawai menerima pertanyaan yang berbeda tetapi sama-sama menjajah kehidupan privat. Seorang pegawai dicecar soal alasan mengapa ia bercerai, yang membuat tangisnya pecah karena traumanya diungkit. Pewawancara sempat beralih ke pertanyaan lain, tapi begitu tenang, ia kembali dicecar dengan pertanyaan seputar masalah rumah tangga dan membuat tangis pecah kembali.

Pegawai lain ditanya bagaimana jika ia diminta melepas hijab; ada pula yang ditanya apakah masih memiliki hasrat seksual hanya karena sudah tak lagi muda; dan ada pula yang ditanya alasan tidak memiliki pacar.

Kepada reporter Tirto, seorang penyintas mengaku kaget ketika disodorkan pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Tetapi ia tetap berusaha tenang dan menjawabnya dengan singkat, padat, dan jelas.

Ia tak habis pikir dengan pertanyaan-pertanyaan itu sebab dalam sosialisasi dikatakan wawancara berkisar pada topik terkait Pancasila dan UUD 1945. Ia mempertanyakan kesimpulan macam apa yang dapat ditarik dengan pertanyaan-pertanyaan kurang ajar tersebut. Selain itu, pertanyaan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya pun berbeda-beda sehingga muncul pertanyaan mengenai standar penilaian.

“Kok bisa dengan pertanyaan yang mengarah privat, bisa diambil kesimpulan seorang pegawai pancasilais, nasionalis, atau tidak?” kata dia. “Apakah pengabdian pegawai bertahun-tahun di KPK bisa direduksi begitu saja dengan TWK 3 jam, dan 1 jam wawancara yang standar pertanyaannya beragam?”

Walau begitu, Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bhima Haria Wibisana kukuh menyatakan bahwa proses dan hasil TWK sudah valid dan sudah sesuai standar asesmen yang objektif. Ia pun mengaku telah menjelaskan masalah ini dengan Komnas Perempuan.

“Sudah sesuai dengan standar asesmen yang objektif,” kata Bhima kepada reporter Tirto, Kamis (20/5/2021).

Dalam TWK posisi BKN adalah mitra KPK. Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menjawab pertanyaan reporter Tirto.

Karena dilecehkan saat TWK, pada 11 Mei lalu, sekitar delapan orang pegawai KPK melapor ke Komnas Perempuan. Mereka meminta agar seluruh materi dalam proses uji itu bisa ditinjau ulang.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi keberanian peserta untuk mengungkap dan melaporkan tindak pelecehan yang dialami selama TWK dan langsung melakukan pendalaman dengan menggelar pertemuan virtual dengan BKN. Dari hasil pendalaman, Komnas menyimpulkan memang ada pertanyaan yang melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta hak bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk pelecehan seksual.

Andy mengatakan kondisi itu disebabkan nihilnya pedoman wawancara. “Meskipun ada sesi briefing untuk menyamakan perspektif pewawancara dalam menangkap kecenderungan peserta uji pada radikalisme, namun proses pembekalan belum mengintegrasikan perspektif HAM dan hak asasi perempuan, termasuk dampak yang berbeda dari pertanyaan yang sama antara laki-laki dan perempuan,” kata Andy lewat keterangan tertulis, Kamis.

“Pewawancara juga tidak dilengkapi dengan keterampilan mitigasi terhadap trauma yang mungkin ditimbulkan dengan pertanyaan tersebut.”

Karenanya, Komnas merekomendasikan kepada BKN untuk menyesuaikan rumusan materi dan indikator penilaian TWK dengan prinsip-prinsip HAM dan hak asasi perempuan. BKN pun diminta mengembangkan pedoman wawancara meliputi batasan pertanyaan dan sikap pewawancara.

Selain itu, BKN diminta meningkatkan kapasitas pewawancara dengan perspektif gender dan korban, termasuk mitigasi risiko trauma atau pelukaan psikologis akibat pertanyaan yang diajukan.

Untuk KPK, Komnas meminta mereka mendukung pemulihan pegawai yang mengalami kekerasan maupun trauma akibat proses wawancara TWK. Selain itu, KPK diminta mengimplementasikan mekanisme pengaduan dan penanganan keluhan terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara secara transparan dan akuntabel, dengan memberi perhatian khusus pada kerentanan perempuan atas diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

Dalam TWK itu sendiri ada 75 pegawai yang tak lulus. Para aktivis antikorupsi menilai itu adalah bukti bahwa TKW tak lagi sebagai upaya sistematis untuk menyingkirkan para pegawai yang kritis bahkan terhadap pimpinan. Ini adalah ujung dari pelemahan KPK yang telah terjadi sejak bertahun lalu.

Lewat Surat Keputusan Pimpinan Nomor 625 Tahun 2021, Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan para pegawai yang tak lolos menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan. Langkah ini dianggap keliru secara legal-formal.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa para pegawai yang gagal tes tak boleh diberhentikan. Tes tersebut menurutnya hanya boleh jadi sekadar masukan untuk memperbaiki KPK baik institusi atau individu penggeraknya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie & Irwan Syambudi
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino