Menuju konten utama

Polisi yang Menembak Kepala Deki Susanto Diproses Pidana & Ditahan

Personel Polres Solok Selatan yang menembak kepala Deki Susanto diproses secara pidana, sementara lima anggota lain kena sanksi kode etik.

Polisi yang Menembak Kepala Deki Susanto Diproses Pidana & Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

tirto.id - Polisi memproses Brigadir KR, personel Satreskrim Polres Solok Selatan yang menembak kepala Deki Susanto, secara pidana. Sementara lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik

“Tersangka Brigadir KR, (si) pelaku penembakan disanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 31 Januari,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Argo menyatakan kepolisian mencoba transparan dalam pengusutan perkara tersebut. Lantas, si tersangka dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.

Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan dan pengancaman.

Saat hendak dibekuk, polisi mengklaim korban menyerang polisi dengan golok, maka petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban. Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok. Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman korban.

Di sebuah kebun, Mery berkali-kali memohon polisi membawa tubuh sang suami yang tergeletak di tanah, ke rumah sakit. Para polisi itu tak memberikan respons yang cepat. Bahkan sesekali mereka menembakkan senjata api untuk memaksa Mery diam.

Buntut dari penembakan, sekitar 200 warga menyerang Polsek Sungai Pagu Solok Selatan, Rabu (27/1/2021). Kaca kantor polisi pecah. Untuk pengamanan polsek yang menjadi lokasi penangkapan hingga penembakan, Polda Sumbar menerjunkan tim Brimob.

Baca juga artikel terkait PELAKU PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz