tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus penyelewengan pupuk. Kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, menyatakan, satu tersangka yang telah ditetapkan berinisial E. Namun, tersangka E tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gresik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka," ujar Samsu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Samsu menerangkan, E adalah produsen pupuk dari PT BT. Dalam kasus ini, E ditetapkan tersangka karena memproduksi pupuk dengan kadar yang tidak sesuai perjanjian dalam kontrak.
"Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," ucap Samsu.
Samsu menambahkan, kasus ini pun berawal dari laporan Kementerian Pertanian. Selain itu, terdapat satu kasus dugaan penyelewengan pupuk lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Samsu tak bisa merinci kasus yang dalam tahap sidik. Dia hanya bisa memastikan bahwa kasusnya tidak jauh berbeda, yakni terkait penyelewengan pupuk non-subsidi.
Diketahui, Polri sebelumnya menerangkan bahwa pengawasan terhadap pupuk dan LPG juga dilakukan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Sebab, banyak ditemukan penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher