tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menangkap EF alias YA (40) dan SNK (42) atas kasus penganiayaan hingga penelantaran anak di Kebayoran Lama dengan korban berinisial AMK (9).
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan, YA adalah ayah korban sementara SNK merupakan ibu AMK. Keduanya ditangkap di Jawa Timur dan langsung dilakukan penahananan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Nurul dalam keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).
Dia mengungkap, awal mula penangkapan kedua tersangka adalah pengakuan korban dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial. Korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF yang dipanggil Ayah Juna.
Menurut pengakuan korban, ujar Nurul, pelaku sering menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas. Korban juga menyebut SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” ungkap Nurul.
Nurul menambahkan, kesaksian AMK diperkuat oleh keterangan saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Selain itu, tersangka YA telah mengakui melakukan penyiksaan dan SNK juga membenarkan perannya dalam penelantaran korban.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tutur Nurul.
Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri. Ruang keluarga, kata dia, seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar Nurul.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































