Menuju konten utama

Kondisi Kesehatan Anak Terlantar di Kebayoran Lama Belum Membaik

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengaku belum mengetahui identitas orang tua korban yang menyiksa anak dan ditemukan terluka di Pasar Kebayoran Lama.

Kondisi Kesehatan Anak Terlantar di Kebayoran Lama Belum Membaik
Menteri PPPA Arifah Fauziah menjelaskan mengenai kondisi terkini akan kebakaran di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan, di TMII, Kamis (31/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkap kondisi terkini anak terlantar yang ditinggalkan di Pasar Kebayoran, Jakarta Sekatan, beberapa waktu lalu. Anak perempuan tanpa identitas itu kini masih berada di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Arifah menyebut, anak itu sudah tiga kali menjalankan operasi. Kemudian, kondisinya sudah sempat membaik meskipun masih di ruang perawatan intensif.

“Sempat sudah membaik tapi ternyata di saluran pernafasannya ada cairan sehingga masuk ke ICU lagi. Dan kita juga sudah menyiapkan suster ya, suster khusus yang 24 jam mendampingi,” ucap Arifah di TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Arifah, kondisi badan anak tersebut sudah semakin menggemuk. Tim gabungan dari Kementerian PPPA, Polri, dan suster pun terus memberikan makanan kesukaannya.

Diakui Arifah, terkait identitas dan orang tua korban belum bisa diketahui. Penyelidikan pun terus dilakukan utnuk menelusuri mengapa anak tersebut bisa ditinggalkan di Pasar Kebayoran.

“Jadi dia sudah bisa menyampaikan apa makanan kesukaannya, permainan kesukaannya. Jadi doakan saja mudah-mudahan segera membaik sehingga kita bisa mendapatkan informasi siapa anak ini. Kemudian orang tua dan keluarganya di mana supaya bisa bercerita,” tutur Arifah.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak diduga disiksa orang tuanya, atau ayahnya, di Surabaya dan ditemukan Satpol PP Kebayoran Lama yang tengah melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu, (11/6/2025) pagi pukul 07.20 WIB.

Bahkan, anak tersebut ditemukan dalam kondisi tubuh yang sudah terluka. Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan mengecam perilaku tersebut sehingga harus ditindak pidana.

Kawiyan menyebut, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 76B UU Perlindungan Anak yang memuat larangan kepada setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.

Sedangkan, dalam Pasal 76C terhadap larangan kepada setiap orang untuk melakukan, menyuruh atau melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Atas pelanggaran itu, Kawiyan menyebut orang tua itu harus mendapatkan hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

“Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan/denda Rp100 juta. Sedangkan hukuman atas pelanggaran pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan/denda Rp72 juta,” jelas Kawiyan kepada Tirto, Kamis (12/6/2025).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher