Menuju konten utama

Polisi Tangkap Warganet Cuit Kutipan UU Ciptaker 'Hapus Cuti'

Warganet ditangkap karena mencuit pasal-pasal omnibus law Ciptaker soal penghapusan cuti, pesangon dan upah minimum daerah.

Polisi Tangkap Warganet Cuit Kutipan UU Ciptaker 'Hapus Cuti'
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

tirto.id - Bareskrim Polri menangkap warganet Videlya Esmerella (VE), 36 tahun, di Makassar. Polisi menudingnya sebagai penyebar hoaks omnibus law Cipta Kerja melalui akun Twitter @videlyae.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Videlya mencuit mengenai informasi pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Di antaranya mengenai "12 pasal UU Cipta Kerja disebarkan VE di media sosial miliknya, (seperti) mengenai pesangon dihilangkan, UMK/UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi". Menurut Argo, cuitannya memicu "keonaran masyarakat".

"Motif pelaku merasa kecewa karena tidak bekerja lagi. Jadi dia membuat hoaks tersebut," kata Argo, di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Polisi menyita sebuah kartu telepon dan ponsel sebagai alat bukti. VE ditangkap di Andani Kost, Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10), sekira pukul 11.30 WITA.

VE kini jadi tersangka. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan tersebut terjadi di tengah protes omnibus law Cipta Kerja selama empat hari terakhir. Tak hanya menangani demonstran, polisi juga melakukan patroli siber untuk mengawasi warganet.

Ada 12 tugas polisi untuk mengawal pengesahan omnibus law. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.

Di antaranya pengerahan fungsi intelijen dan deteksi dini terhadap elemen buruh dan masyarakat yang berencana berdemonstrasi dan mogok nasional; Melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi; serta tidak memberikan izin kepada pengunjuk rasa untuk berdemonstrasi maupun keramaian lainnya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali