Menuju konten utama

Dalih Pemerintah soal UU Ciptaker yang Gagal Halau Kemarahan Publik

Para menteri beramai-ramai menjelaskan UU Ciptaker ketika dokumen finalnya tak tersedia. Tapi itu tak membendung amarah publik yang tetap turun ke jalan.

Dalih Pemerintah soal UU Ciptaker yang Gagal Halau Kemarahan Publik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Beberapa hari telah berlalu sejak UU Cipta Kerja disahkan, Senin (5/10/2020) lalu. Selama itu pula berbagai upaya meredam kekecewaan publik dilakukan oleh pemerintah, legislatif, bahkan aparat keamanan.

Salah satu upaya terkini adalah mengerahkan para menteri untuk menjelaskan isi UU Ciptaker, dua hari lalu (7/10/2020). Dalam forum itu mereka membantah semua informasi yang disampaikan oleh kelompok penolak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengendalikan jalannya acara. Ia memulai dengan penegasan bahwa UU Ciptaker ditujukan untuk memperbaiki iklim usaha dan membuka lapangan kerja. Ketua Umum Partai Golkar itu membantah bila beleid ini merugikan pekerja.

“Banyak hoaks yang beredar mengenai ketenagakerjaan tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan,” ucap Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengawali klarifikasinya dengan menuding banyak pihak memelintir klaster ketenagakerjaan di UU Ciptaker. Ia menyatakan pemerintah tetap menjamin hak buruh dan PKWT (kerja kontrak) bahkan ada tambahan perlindungan berupa kompensasi bila hubungan kerja berakhir seperti tambahan pasal 61A pada UU 13/2003.

Ia juga menyatakan ketentuan bagi pekerja alih daya atau outsourcing juga dipertahankan seperti pasal 66. Pemerintah memasukkan prinsip perlindungan pekerja outsourcing sepanjang objek pekerjaan masih ada.

Politikus PKB itu juga memastikan ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap dipertahankan mulai dari cuti hamil-menyusui sampai waktu beribadah seperti pasal 79. Ida juga menegaskan kalau upah minimum tetap dipertahankan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi seperti pasal 88.

Ia juga memastikan UU Ciptaker tak melarang buruh berserikat apalagi memperjuangkan anggotanya. Ida menjelaskan proses pemutusan hubungan kerja tidak dipangkas tetapi dipertahankan seperti revisi pasal 151. Ida juga menyatakan ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meski pesangon dipangkas dari maksimal 32 menjadi 25 kali upah seperti revisi pasal 18 UU 40/2004 dalam UU Ciptaker.

“Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK,” ucap Ida.

Pasal yang dijelaskan Ida sebelumnya mendapat kritik dari serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Banyak yang luput dari pembelaan Ida--berdasarkan naskah terkini yang diunggah di laman resmi DPR. Batasan waktu dalam pasal 56-57 diubah dan pasal 59 dihapus membuat pekerja bisa terjebak dalam PKWT terus menerus. Pasal 66 diubah dan membuka kesempatan outsourcing berlaku bagi urusan core produksi padahal sebenarnya tidak boleh.

Revisi pasal 78 juga malah memperpanjang lembur dari semula 14 jam/minggu menjadi 18 jam/minggu.

Pemerintah juga menghapus pasal 89 yang mengatur upah minimum sektoral. Sebaliknya, ada sederet tambahan pasal seperti 88E upah minimum padat karya yang berpotensi lebih rendah dari sektoral.

UU Ciptaker juga menghapus kata “agar jangan ada PHK” dan skema bipatrit pengusaha-serikat kerja dalam revisi pasal 151 serta menambah pasal 151A yang dapat mempermudah PHK.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berusaha meyakinkan lagi bahwa UU Ciptaker tak memberi efek negatif bagi lingkungan. Siti mengatakan izin lingkungan sebagai syarat izin usaha tidak dihapus, tapi dimasukkan dalam perizinan berusaha seperti revisi Pasal 1 UU 32/2009.

Meski pasal gugatan PTUN untuk pembatalan izin dihapus, ia menyatakan perizinan berusaha tetap dapat dibatalkan dengan sejumlah syarat seperti cacat hukum, keliru, sampai ada ketidakbenaran data seperti revisi pasal 37.

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tetap dipertahankan seperti revisi pasal 24. Hanya proses penerbitan Amdal diubah melalui lembaga bentukan pusat karena proses di daerah berjalan lamban dan pemerintah tidak mau perizinan jadi terlambat.

Amdal pun diberikan secara “berproses” dengan memperhatikan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria).

Siti juga menyatakan UU Ciptaker tidak melonggarkan sanksi pelanggaran lingkungan tetapi berprinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan sanksi administratif dalam rangka pembinaan alih-alih pidana seperti tambahan pasal 82A, 82B, dan 82C.

“Tidak benar bahwa dikatakan UU ini melemahkan perlindungan lingkungan,” ucap Siti.

Sayangnya, seperti Ida, tetap ada yang luput dari pembelaan Siti. UU Ciptaker menghapus pasal 38 dan 93 UU 32/2009 yang mengatur pembatalan melalui PTUN dan tidak menyediakan pasal pengganti agar masyarakat dapat menggugat.

UU Ciptaker juga membatasi peran masyarakat dalam Amdal hanya yang terdampak langsung seperti revisi pasal 25 huruf c dan pasal 26 ayat (2). Kenyataannya, dampak lingkungan bisa dirasakan warga lain bermil-mil jauhnya dari lokasi pencemaran atau operasi bisnis.

Keterlibatan penggiat lingkungan pun hanya dibatasi pada yang terdampak langsung sehingga akan membatasi ruang advokasi.

Sanksi administratif yang disebutkan Siti juga diduga bermasalah. Sebab sanksi pidana baru dapat dijatuhkan bila operasi menimbulkan masalah kesehatan dan korban luka/kematian seperti revisi pasal 109 dan Pasal 82B.

Di dalam acara itu masih ada Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang hadir virtual.

Penjelasan para menteri demi menenangkan publik ternyata tidak menyurutkan aksi penolakan UU Ciptaker. Kamis (8/10/2020), aksi tolak UU Ciptaker tetap membara di berbagai kota, termasuk Jakarta.

Di tengah kekecewaan masyarakat itu, orang nomor 1 Indonesia justru mengarahkan perhatian pada urusan lain. Presiden Joko Widodo meninggalkan ibu kota demi memantau food estate di Kalimantan Tengah.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino