tirto.id -
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menuturkan, pemerintah lebih mendorong masyarakat mengajukan judicial review daripada mencabut UU Cipta Kerja dengan Perppu.
"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu, jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silahkan mengajukan judicial review ke MK," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Donny pun menuturkan, pemerintah mendengar aspirasi masyarakat yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Namun pemerintah belum terpikirkan untuk mengakomldir permohonan meski beberapa kepala daerah mengikuti aspirasi rakyat yang menolak RUU Cipta Kerja.
Donny mengatakan, pemerintah kini tengah berusaha menyelesaikan peraturan turunan dalam UU Cipta Kerja. Ia menuturkan, regulasi turunan penting untuk segera diterbitkan agar iklim investasi Indonesia membaik.
"Ini saya pasti akan segera diselesaikan karena kan ini ingin segera diiplemnetasikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh rakyat," kata Donny.
Gelombang penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang menguat. Aksi penolakan yang diawali para buruh dengan aksi mogok nasional pada 6 Oktober 2020 diikuti dengan rangkaian aksi mahasiswa dan elemen masyarakat lain di berbagai daerah.
Desakan tersebut lantas membuahkan hasil. Beberapa kepala daerah ada yang memutuskan untuk menerima aspirasi pedemo. Salah satunya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam pertemuan dengan massa di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat keberatan pengesahan UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri